30 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Cuti Masal Hakim

Pengurusan proses legal (hukum) di Pengadilan Negeri Surabaya, yang biasa riuh, mendadak sangat sepi. Karena 70 hakim mengambil cuti masal, libur sidang. Bersamaan cuti masal 1.300 lebih hakim dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut perbaikan kesejahteraan hakim, berupa kenaikan penghasilan (take home pay) sebesar 142%. Dalam dengar pendapat dengan DPR, “aksi keluh kesah” hakim memperoleh respons spontan dari Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sebelumnya, “aksi keluh kesah” disampaikan kepada jajaran penyelenggara negara tingkat pusat, di gedung Mahkamah Agung. Antara lain, Komisi Yudisial, MA (Mahkamah Agung), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Bappenas. Tetapi belum diperoleh hasil kongkret. Sehingga cuti masal dilanjutkan, sampai akhir pekan kedua Oktober (7 – 11 Oktober 2024). Tuntutan SHI dilaksanakan dengan cara cuti masal, karena penghasilan tidak berubah selama 12 tahun.

Walau sebenarnya, penghasilan Hakim, bukan tergolong kelas bawah (di bawah UMR). Bahkan sudah tergolong penghasilan level “atas.” Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Nominal penghasilan Hakim berkisar antara Rp 13 juta (level Yunior, golongan IIIA) sampai Rp 47 juta (level senior, pimpinan).

Hakim senior, Ketua tingkat Banding, dan yang berpangkat setara Perwira Tinggi Bintang dua (pada Mahamah Militer), memperoleh penghasilan tertinggi. Biasanya, Hakim yunior bertugas di daerah yang jarang persidangan. Sedangkan Hakim senior biasanya bertugas di kota-kota besar, ibukota propinsi. Begitu pula terdapat anggaran sewa rumah dinas, dan transportasi. Tedapat nominal berdasar Keputusan Sekretaris MA, berlaku sejak tahun 2023 hingga tahun 2024. Cukup memadai.

Berita Terkait :  Dorong Pencegahan Kekerasan Digital pada Anak

Aksi cuti bersama hakim, masih harus mempertimbangkan citra Hakim di Tengah masyarakat. Pada Oktober 2023, World Justice Project menerbitkan Indeks Negara Hukum tahun 2023. Skor Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2023 sebesar 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi), sama dengan skor tahun 2022. Angka yang cukup memprihatinkan. Setara dengan nilai 53 pada anak sekolah, dengan angka 100 tertinggi. Artinya, tidak lulus.

Tidak mudah meningkatkan citra Hakim, karena berhubungan langsung dengahn kepentingan masyarakat pencari keadilan. Berbagai kalimat penilaian masyarakat terhadap Pengadilan, masih terasa (rata-rata) mencibir. Misalnya, di-ibaratkan sebagai pisau yang “tajam ke bawah tumpul ke atas.” Paling akhir, terjadi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afriyanti. KY memvonis pecat tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo).

KY merekomendasikan (kepada MA) pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Keputusan ini diambil karena majelis hakim terbukti membaca putusan yang berbeda di persidangan dibandingkan dengan putusan tertulis. Serta tidak bersikap adil karena tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang ada. Sehingga tuntutan kenaikan penghasilan Hakim, akan mendapat respons negative masyarakat luas. Namun bisa jadi, tuntutan kenaikan 142% akan direalisasi, sesuai kemampuan pemerintah.

Maka seluruh personel korps “Wakil Tuhan” (jajaran Hakim) wajib menjaga (ketat) marwah Pengadilan. Terutama moralitas, dan perilaku, Hakim wajib menjadi teladan integritas. Andai moral hakim “bersih,” maka tidak diperlukan Komisi Yudisial. Realitanya, masih sangat banyak Hakim, termasuk Hakim ad-hock Tipikor, terlibat suap dan gratifikasi.

Berita Terkait :  Memutus Rantai Judi Online di Indonesia

Tetapi tiga tuntutan aksi cuti masal Hakim, wajib di-wujud-kan oleh pemerintah bersama DPR. Yakni Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Pengesahan RUU Contempt of Court, dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img