30 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Satpol PP dan Bea Cukai Keluar Masuk Pasar Porong-Krembung Sosialisaaikan Rokok Ilegal

Sidoarjo, Bhirawa.
Pedagang yang ada di pasar Porong dan pasar Krembung, diberikan sosialisasi oleh Satpol PP dan Bea Cukai terkait rokok ilegal.

Diharapkan kedepan, mereka tidak akan memperjual belikan lagi rokok yang dilarang oleh Pemerintah karena tidak ada cukai resmi tersebut.

Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ngurah Rai, dalam kesempatan itu menjelaskan kepada para pedagang pasar, berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007, bahwasanya untuk pelanggaran rokok ilegal hukumannya 1 sampai 8 tahun dengan denda 2 sampai 20 kali nilai cukai.

Sosialisasi dilakukan oleh Satpil PP dan Bea Cukai, karena dari data keberadaan rokok ilegal masih marak dijual oleh pedagang di pasar. Para pemilik kios rokok di pasar Porong dan pasar Krembung, akan diberi stiker.

“Ini sebagai tanda peringatan juga bentuk sosialisasi kita, edukasi kita, supaya para pedagang tidak lagi menjual rokok rokok yang ilegal,” kata Ngurah, belum lama ini, ketika di Pasar Porong.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP, mengatakan sidak dan edukasi kepada penjual rokok ilegal setiap tahun dilakukan oleh Satpol PP Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai. Pada tahun 2024 ini, kegiatan akan dilakukan sampai 25 kali. Saat ini masih berjalan 14 kali.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto SH, mengatakan saat ini karena kondisi ekonomi, masyarakat sudah terang terangan menjual rokok ilegal. Kedua, karena harga rokok yang legal saat ini terus naik.

Berita Terkait :  HKG ke 52, Pj Bupati Sebut Membantu Pemerintah dalam Program Pemberdayaan

“Belum lagi, saat ini ada penjualan rokok ilegal dengan cara online lewat jasa kiriman barang,” ujarnya.

Penjualan lewat online, pihaknya mengakui belum bisa mendeteksi kiriman rokok ilegal itu, karena masih belum punya alat detektor, yang harganya masih belum bisa terbeli.

“Kalau beli alat ini, setahun mungkin kita tidak bisa sosialisasi dan liputan media, karena mahal alat ini,” kata Puguh.

Dikatakan oleh Puguh, padahal hasil dari pajak cukai ini nanti akan dikembalikan lagi kepada semua daerah. Bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketenagakerjaan dan masih banyak lagi lainnya. [kus.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img