30 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Berujung Penjara! HS Ditahan karena Diduga Sebarkan Kebencian di Medsos Terkait NU dan Pilkada Jember

Jember, Bhirawa
Polres Jember menetapkan HS (55), warga Kelurahan Jember Kidul, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik salah satu ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

HS diketahui mengelola 17 akun palsu di berbagai platform media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa tersangka bertindak atas suruhan dan mendapat bayaran.

“Motifnya ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari postingan-postingannya. Tentu ada yang menyuruh,” ungkap Bayu, Senin (30/9/2024).

Namun, Bayu belum bisa mengungkap siapa pihak di balik pembayaran terhadap tersangka, menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Tersangka HS memanfaatkan akun-akun palsu, salah satunya akun Facebook “Melly Itoe Anggie,” untuk membuat berbagai unggahan provokatif. Postingan tersebut kerap menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyasar ormas NU serta tokoh tertentu.

Salah satu postingan kontroversial pada 13 Juni 2024 menyebut Gus Fawait, salah satu kandidat dalam Pilkada Jember, sebagai calon yang tidak tahu fakta lapangan dan hanya “membual.”

Selain itu, HS juga menuduh Gus Fawait melanggar aturan dengan memaku pohon saat kampanye. Postingan tersebut, disertai foto, diunggah pada 23 Juni 2024 dan berisi ujaran yang merendahkan Gus Fawait dan Djoko Susanto, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jember.

Penetapan HS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium. Hasilnya, HS terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. “HS dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Bayu.

Berita Terkait :  Tak Terawat, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Pemkab Perbaiki Alun-Alun Bangil

Kapolres Bayu juga menambahkan bahwa tindakan HS bukan sekadar iseng, melainkan ada tujuan tertentu di balik postingan-postingannya. “Postingan ini terencana, dan tersangka menerima bayaran dari pihak tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan kekhawatiran bahwa aksi HS dapat mengganggu stabilitas keamanan, terutama menjelang Pilkada Jember yang akan berlangsung pada November 2024.

Akun-akun palsu yang dikelola HS aktif menyebarkan konten yang provokatif terkait kontestasi politik lokal, terutama menyerang pasangan Gus Fawait dan Djoko Susanto.

“Untuk saat ini, kami masih fokus pada kasus pencemaran nama baik ormas NU, tetapi tidak menutup kemungkinan akan merambah ke isu lain, termasuk kontestasi Pilkada Jember,” tutup Kapolres Bayu.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu yang memanfaatkan media sosial sebagai alat propaganda, terutama di tengah panasnya suhu politik menjelang Pilkada. (geh,efi.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img