28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Tingkatkan Kesadaran Pelaku UMKM Membayar Pajak

Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, mayoritas kegiatan negara tidak akan terlaksana dengan secara efektif. Di antara banyak pajak pemerintah, salah satunya berasal dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Indonesia memang terus mendorong penerimaan pajak dari UMKM yang sejatinya berjumlah tidak besar.

Dalam hal pajak penghasilan atas UMKM tertuang dalam PP Nomor 23 tahun 2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5%. Adapun tarif pajak tersebut, lebih dikarenakan atas peredaran bruto sesuai prinsip presumptive tax, yakni perhitungan nilai pajak yang terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto. Kemudian, untuk tarif final PPh 0,5% diberlakukan dalam jangka waktu yang telah lama ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas , dan 4 tahun untuk WP badan selain perseroan terbatas.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) per tahun. Sementara bagi UMKM yang omzetnya berkisar Rp500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun, wajib melunasi PPh final sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai. Meskipun pemerintah telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5%, namun faktanya dalam sektor perpajakan UMKM belum mencerminkan kontribusi yang dominan.

Berita Terkait :  Cegah Eksploitasi Seksual Anak Melalui Layanan Keuangan

Itu artinya, kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak di negeri ini masihlah rendah, sehingga meski dilakukan upaya peningkatan. Untuk itu, saatnya pemerintah perlu mengambil langkah konkret dalam menumbuhkan kesadaran WP bagi pelaku UMKM. Lemotnya kesadaran WP pelaku UMKM bisa saja terjadi karena kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan pembukuan keuangan untuk wajib pajak. Ketidaktahuan WP dalam melakukan pembukuan tersebut biasanya terjadi pada UMKM yang memang kurang paham mengenai pembukuan dan menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terhutangnya. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu terus berupaya meningkatkan tingkat partisipasi pajak UMKM dengan menciptakan ekosistem perpajakan yang ramah. Sekaligus, pemetaan perpajakan yang mudah bagi UMKM.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img