28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Implementasi PUG, Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Jejaring Pentahelix

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), menggelar pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender/Gedsi (PUG) Sinergisme Pentahelix Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada, Rabu (31/7).

Acara yang digelar di gedung PKK Provinsi Jatim ini, secara khusus bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan mendorong partisipasi jejaring pentahelix dalam mewujudkan kesetaraan gender di organisasinya masing-masing.

Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Dr Tri Wahyu Liswati MP melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, One Widyawati SKM MKes yang membuka kegiatan ini mengatakan, secara umum pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi lembaga pentahelix, terhadap kebijakan pengarusutamaan gender dan social inklusi (PUGedsi), pemberdayaan Perempuan (PP) dan kebijakan perlindungan anak (PA).

“Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi lembaga pentahelix dalam memahami parameter PUG dalam penanganan dan pendampingan hukum bagi permasalahan perempuan dan anak,” kata One.

Dikatakan One, rapat ini diikuti sebanyak 76 orang dari jejaring pentahelix Provinsi Jatim. Mereka akan mendengarkan papar dari Prof Dr Hj Hesti Armiwulan SH MHum CMC dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Sutiah, SPd dari Lembaga Pengkajian Kebijakan Pembangunan Jatim.

Dijelaskannya, Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2019 tentang PUG Pasal 12 menyebutkan bahwa, pelaksanaan PUG dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Provinsi Jatim secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Provinsi Jatim melalui implementasi PUG.

Berita Terkait :  Pj Bupati Hadi Wawan Tekankan ASN Agar Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat

“Selain itu pada pasal 16 menyebutkan untuk percepatan pelaksanaan PUG, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi, satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus swasta, perusahaan yang memiliki kebijakan, program, dan kegiatan resposif gender,” jelasnya.

Dalam rangka pelaksanaan PUG, lanjutnya, Pemprov Jatim perlu melakukan kerjasama yang bersifat koordinatif dan implementatif yang dapat dilakukan bersama perguruan tinggi, organisasi masyarakat, badan usaha, dan pihak ketiga lainnya.

“Kerja sama Pemprov Jatim dapat dilakukan dalam bentuk pelindungan perempuan dan anak, penelitian, kajian, dan bimbingan teknis perencanaan penganggaran Responsif Gender, sosialisasi dan advokasi, pelaksanaan kebijakan gender, penyelenggaraan bantuan, pemberdayaan perempuan, dan penyelesaian permasalahan perdagangan perempuan dan anak atau pelaksanaan kajian dan advokasi,” tandasnya. [iib.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img