Sampang, Bhirawa
Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi kemerdekaan 17 Agustus mendatang, Senin (22/7/2024).
Namun, sejauh ini untuk Narapidana yang berhak menerima remisi tersebut telah didata dan ada 210 warga binaan akan memperoleh remisi.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via mengatakan bahwa, dari jumlah 210 Narapidana itu masih bersifat sementara sebab, pendataan masih terus berjalan.
Pendataan dimulai sejak beberapa hari yang lalu, namun maksimal pengajuan remisi ke pusat jatuh pada 7 Agustus 2024.
“Untuk jadwal hasil verifikasi tidak akan jauh dari jadwal maksimal pengumpulan,” ujarnya.
Menurutnya, Narapidana yang didata untuk memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya.
“Kemudian sisanya pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor,” terangnya.
Pihaknya meyakinkan pendataan ini berjalan selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan. Dimana Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” pungkasnya. [lis.dre]