32 C
Sidoarjo
Monday, October 14, 2024
spot_img

Warga Laporkan Lurah Banjar Sugihan ke DPRD Surabaya

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Warga Banjar Sugihan RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan Senin (15/7) mendatangi kantor DPRD kota Surabaya. Mereka melaporkan Lurah Banjar Sugihan, Gani Nurcahyono karena memberikan rekomendasi Kartu Keluarga (KK) seorang warga secara sepihak tanpa melibatkan RT/RW.

Menurut salah satu tokoh masyarakat warga, Banjar Sugihan RT01 RW04, Muhamad Susanto, mengadukan masalah ini ke anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Moch. Mahmud.

Kepada anggota Komisi A ini, Muhamad Susanto bersama warga RT01 menyampaikan aspirasinya terkait kasus pindah masuk domisili di Kelurahan Banjar Sugihan tepatnya di RT 01 RW 04 menuai konflik warga, dan masih terus bergulir.

”Warga menolak Pak A masuk ke RT 01 RW 04, ada sekitar 8 warga pernah dilaporkan dan dipanggil di Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan. Pemanggilan itu terkait masalah jalan di wilayah Banjar Sugihan RT 01 RW 04. Oleh sebab itu, kami sebagai warga RT 01 membuat surat pernyataan menolak dan surat tersebut sudah kita berikan kepada kelurahan, akan tetapi kelurahan tak menghiraukan apa yang menjadi unek unek warga,” tandas Muhamad Susanto.

Namun saat ini menurut Muhamad Susanto, Polrestabes Surabaya telah mengeluarkan SP3 karena tidak ada bukti. ”Yang jadi masalah warga sekarang adalah Pak A masuk ke RT 01 RW 04 dengan dikeluarkannya KK tanpa rekomendasi dari RT dan RW. Kita merasa ditelikung oleh Lurah,” tegasnya.

Berita Terkait :  Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan KUA PPAS Disetujui

Untuk menunjukkan protes warga terhadap Lurah Banjar Sugihan, menurut Muhamad Susanto warga melakukan aksi demo yang dilakukan di Kelurahan Banjar Sugihan, Jumat (12/7/2024) kemarin.

Sebab warga RT 01 RW 04 merasa kecewa atas kinerja Lurah Banjar Sugihan selama ini, yang dinilai ikut melancarkan terbitnya KK milik pak A.

Warga RT 01 RW 04 menduga pihak Kelurahan sudah menandatangani berita acara verifikasi tempat tinggal tanpa mengetahui RT dan RW. Artinya, Lurah setuju atas diterbitkannya KK yang akan dilakukan oleh, Dispendukcapil sebagai instansi yang berwenang dengan menandatangani berita acara tersebut.

Sementara itu Ketua RT 01 RW 04 Hendrik menjelaskan penolakan perpindahan KK tersebut tentu bukan tanpa sebab. Warga merasa resah dengan seorang warga yang mendapat rekomendasi pindah KK.

”Karena pernah bermasalah dengan warga. Sehingga warga menuntut agar data warga yang pindah ke RT 01/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan dibatalkan,” jelasnya.

Muhamad Susanto juga menegaskan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu, warga sepakat akan menyerahkan kembali struktur kepengurusan kampung ke kelurahan dan mengundurkan diri dari jabatan RT, RW, PKK dan kader KSH.

“Tuntutan warga ada dua poin, pertama pembatalan data kepindahan salah satu warga ke RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan. Tuntutan kedua, Lurah Gani Nurcahyono harus pindah, karena dianggap telah melanggar kesepakatan dan mencederai perasaan warga,” tegas Muhamad Susanto.

Berita Terkait :  Anggota DPD RI Dukung Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur

”Kalau memang tuntutan itu tidak terpenuhi, kita sudah sepakat RT dan RW serta KSH dan PKK akan kita serahkan kembali ke kelurahan. Kita akan terus mengawal tuntutan ini,” ujarnya lagi.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Moch. Mahmud menerima semua keluhan dan tuntutan dari warga Banjar Sugihan RT 01 RW 04.

”Saya terima dahulu keluhan dan tuntutannya, saya akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Surabaya terlebih,” kata Mahmud sembari menerima berkas tuntutan warga. [dre.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img