34 C
Sidoarjo
Monday, October 14, 2024
spot_img

Garda Yudha Nusantara Surabaya Desak Usut Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot

Ketua Relawan Garda Yudha Nusantara Kota Surabaya bersama AMI dan FORSATU usai gelaran rakor, Senin (15/7).

Surabaya, Bhirawa
Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar meminta KPK RI, BPK Jatim dan Inspektorat Kota Surabaya mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan insentif pegawai yang diduga terjadi di Pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan saat koordinasi dengan Forum Surabaya Bersatu (FORSATU), Senin (15/7).

Baihaki Akbar mengatakan, berdasarkan informasi dan temuan di masyarakat, dugaan pemotongan insentif pegawai ini diduga kuat untuk dipergunakan membiayai dana kegiatan yang tidak dianggarkan. Diantaranya seperti untuk uang operasional oknum Pejabat Pemkot Surabaya.

“Karena honor mereka lebih besar dari pegawai lain, insentif mereka diduga diambil untuk keperluan dana yang tidak dianggarkan. Misalnya untuk membayar pegawai honor, memberi santunan keluarga pegawai yang meninggal, memberi sumbangan proposal yang masuk, oknum penggurus LSM, oknum wartawan dan memberi honor kepada ajudan, Sekpri, Sopir yang nilai setiap bulannya tidak pasti,” jelas Baihaki.

Pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka kepada Pimpinan KPK RI, Kepala BPKP Jatim dan Kepala Inspektorat Kota Surabaya.

“Kami meminta KPK segera datang ke Surabaya untuk fokus mendalami kasus dugaan pemotongan insentif yang modusnya sama seperti yang terjadi di Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator FORSATU, Hakim Abdul Kadir sangat mendukung upaya tindak lanjut dalam mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Pemkot Surabaya.

Berita Terkait :  Raih 3 Kursi di DPRD Surabaya, PPP Surabaya Gelar Syukuran

“Kami sangat mendukung. Jangan sampai Wali Kota Surabaya yang sebelumnya kita usung dan dukung justru berprilaku seperti hiu dan buaya bagi warganya sendiri,” ucap Hakim Abdul Kadir.

Pihaknya pun berpesan, agar para pegawai Pemkot Surabaya sejak saat ini yang menerima insentif untuk tidak menerima diluar jumlah penerimaan insentif yang semestinya diterima.

Dicontohkannya, apabila pegawai Pemkot Surabaya biasanya menerima insentif Rp5.000.000 kemudian mendapat insentif Rp5.700.000, maka yang Rp700.000 tersebut diduga kuat merupakan uang pengembaliannya.

“Hati-hati terima insentif tersebut, betulkah ini insentif yang harus kita terima dan kalau anda tahu dan anda mendiamkan serta menerimanya. Maka anda patut diduga terlibat dan atau turut serta dalam suatu tindak pidana,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Relawan Garda Yudha Nusantara Kota Surabaya, Athalariec Chandra Yahya menambahkan, apabila informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar. Pihaknya akan menyiapkan tim relawannya untuk segera mengumpulkan data-data pendukung.

“Jika informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar, sudah selayaknya Inspektorat Kota Surabaya, BPK, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Athalariec Chandra Yahya.

Athalariec meminta BPK untuk segera melakukan audit. Apabila nantinya dari hasil audit  tersebut memang benar-benar ditemukan adanya dugaan pemotongan insentif kepada para pegawai. Pihaknua berharap agar hasil auditnya untuk disampaikan kepada publik.

Berita Terkait :  Bawaslu Situbondo Menduga Petugas Pantarlih Lakukan Pelanggaran

Athalariec juga meminta, agar mereka (pegawai Pemkot Surabaya) yang diberikan insentif lebih dari pengembalian pemotongan insentif harus diaudit.

“Kalau ada pengembalian. Penerima uang pengembalian dugaan pemotongan Insentif juga harus diaudit, Karena kalau uang insentif yang dipotong tersebut dikembalikan, dasar pengembaliannya itu apa,” pungkasnya. (bed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img