27 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pemkab Tulungagung Kehilangan PAD Rp 2,37 M Paska Rettribusi Uji KIR Dihapus

Petugas uji kir saat melakukan pemeriksaan bagian kendaraan truk di Unit PKB Dishub Kabuten Tulungagung.
Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagyung mulai Jumat (5/1) menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor atau uji kir. Penghapusan ini membuat Pemkab Tulungagung kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,37 miliar.

Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, J Bagus Kuncoro, Minggu (7/1), mengakui jika mulai tanggal 5 Januari 2024 tidak ada lagi biaya untuk uji kir. “Uji kir sekarang gratis. Ini sudah ada perdanya,” ujarnya.

Perda yang dimaksud Bagus Kuncoro adalah Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Tulungagung. Selain juga amanat peraturan perundangan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi mulai tanggal 5 Januari 2024 atas dasar atuaran perda dan perundangan di atasnya, untuk biaya retriusi uji kir di Kabupaten Tulungagung sudah dihapus atau gratis,” paparnya.

Namun demikian, lanjut Bagus Kuncoro, meski retribusi uji kir dihapus, para pemilik kendaraan bermotor jenis kendaraan niaga atau kendaraan penumpang umum dan barang tetap diwajibkan untuk memeriksakan kendaraannya di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Tulungagung. “Uji kir dilakukan untuk pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Tulungagung, Hedik Iswanto menyebut dengan penghapusan retribusi uji kir sudah diipastikan PAD Tulungagung dari uji kir tidak ada lagi. “PAD dari uji kir itu mencapai Rp 2.370.260.000,” bebernya.

Sebelumnya, Bagus Kuncoro mengatakan dengan dihapuskannya juga parkir berlangganan, Pemkab Tulungagung tidak bisa langsung menerima pendapatan dari pengguna kendaraan bermotor yang membayar parkir berlangganan di Samsat Tulungagung. Padahal, dari parkir berlanggan tersebut Pemkab Tulungagung sudah pasti mendapat pendapatan sekitar Rp 8 miliar per tahun. “Kalau kemudian diganti dengan karcis bisa saja kemudian PAD dari parkir akan berkurang,” tuturnya.

Seperti diberitakan, memasuki tahun 2024, Dishub Kabupaten Tulungagung menghapus parkir berlangganan pada masyarakat. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi sebelum aturan baru parkir yang kembali menggunakan karcis efektif diberlakukan.

Rencananya, tarif parkir kendaraan bermotor di Tulungagung akan diberlakukan untuk sepeda motor tarifnya Rp 2.000 sekali parkir. Sementara untuk roda empat dan sejenisnya bertarif Rp 3.000.(wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img