27 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Akselerasi Pengembangan SDM ASN Menyosong Indonesia Emas 2045

Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkwalitas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 bagi pemerintah tentu menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah dikejar dan diselesaikan, terlebih situasi saat ini kemajuan komunikasi dan teknologi sangat pesat maka mau tidak mau semua SDM termasuk dalam hal ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu sangat dituntut memiliki pemikiran kreatif dan analitis, serta memiliki kemampuan menguasai digitalisasi yang memadai.

Menjadi logis, jika era disrupsi di lingkungan pemerintahan mengacu pada upaya untuk menghadapi perubahan dan tantangan yang signifikan dalam memberikan layanan publik dan juga berinteraksi dengan masyarakat. Perubahan tersebut seringkali dipicu oleh faktor-faktor seperti perkembangan teknologi, perubahan sosial dan demografi, serta pergeseran dalam tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kesempatan mendapat pengembangan kompetensi bagi ASN secara merata. Minimal ada tindakan konkret dari regulasi yang ada terkait UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengembangan kompetensi PNS dan PPPK.

Melalui regulasi tersebut, idealnya tidak ada lagi PNS dan PPPK yang hanya berkerja menjalani rutinitas melengkapi kehadiran tanpa ada kredit kerja atau kinerja. Selain itu, PNS dan PPPK dalam kinerja idealnya bukan hanya terbatas pada personal tapi juga sesuai kebutuhan organisasi atau instansi. Itu artinya dapat disimpulkan bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi atau instansi tempat bekerja. Jika kompetensi PNS dan PPPK tidak relevan lagi dengan organisasi atau instansi, ketika terjadi perampingan bisa diberhentikan karena tidak masuk lagi dalam daftar kebutuhan organisasi.

Oleh sebab itu, kepemimpinan adaptif di era disrupsi kini membutuhkan individu dengan kompetensi pemimpin di pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang tidak terduga. Dalam era disrupsi di lingkungan pemerintahan pun, SDM ASN dan PPPK dituntut memiliki kemampuan untuk bisa mengelola perubahan, berinovasi, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya dalam memenuhi tuntutan yang terus berkembang.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img