27 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Agar Tak Depresi, RPPAI Kota Batu Dampingi Keluarga Korban dan ABH

Kota Batu, Bhirawa.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban perundungan anak Kota Batu agar bisa mendapatkan keadilan.

Selain itu RPPAI juga memberikan pendampingan kepada kelima Anak Bermasalah Hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung. Hal ini untuk mencegah adanya depresi atau tekanan mental kepada para ABH mengingat usianya yang masih anak- anak.

Ketua RPPAI Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan bahwa pendampingan sudah pasti diberikan kepada keluarga anak berinisial RKA yang menjadi korban perundungan anak. “Pendampingan kita berikan kepada keluarga korban karena kehilangan anggota keluarganya ini merupakan sesuatu yang berat. Mereka sama sekali tidak mengira jika aksi perundungan ini menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Fuad saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).

Sebenarnya hal yang berat juga dialami kelima anak yang kini berstatua ABH karena merekapun tidak pernah menduga dan berpikir jika apa yang diperbuatnya menyebabkan kematian rekannya. “Yang pasti RPPAI memantau adanya penyesalan yang mendalam pada kelima ABH dalam kasus perundungan ini,” jelas Fuad.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Batu pada pekan lalu menerima pelimpahan perkara tahap dua terkait kekerasan terhadap anak inisial RKA dari Polres Batu, Kelima anak yang menjadi ABH tersebut antara lain, AS (13th), MI (15th), KA (13th), MA (13th) dan KB (13th).

Berita Terkait :  Satu Hektare Lahan Hutan Jati di Situbondo Terbakar, Diduga Akibat Percikan Api dari Pembuangan Sampah

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kota Batu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kejari mengambil sisi humanis dengan tetap bekerja secara profesional.

“Dalam penanganan perkara yang dilakukan kelima ABH ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Didik Adyotomo SH MH, Kajari Kota Batu.

Dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar maka untuk pelaku anak sesuai SPPA Pidana hukuman yang dijatuhkan terhadap paling lama setengah dari maksimum pidana, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait. Karena anak berhadapan dengan hukum memerlukan penanganan khusus. “Jadi bukan kami tidak peduli pada korban, namun penanganan kasus anak sesuai undangan-undang memang seperti itu,” tandas Kajari. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img