27.8 C
Sidoarjo
Thursday, July 2, 2026
spot_img

Tangkap Pengedar Sabu, Kapolres Bondowoso Komitmen Lindungi Generasi Muda


Bondowoso, Bhirawa – Komitmen Polres Bondowoso dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus peredaran sabu. Dimana seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso dalam operasi di Kecamatan Grujugan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat memimpin konferensi pers di depan lobi Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Deky Julkarnain, Kasihumas Polres Bondowoso IPTU Bobby Dwi Siswanto, juru bahasa isyarat Qorry, serta awak media dari Kabupaten Bondowoso dan Jember.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Bondowoso terhadap dugaan peredaran narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 17 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak ke kawasan pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.W.H., warga Kecamatan Grujugan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram, satu potong lakban hitam, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi P 2452 FG.

Berita Terkait :  Manfaatkan Teknologi Pembayaran dalam Penjualan Produk UMKM Kota Batu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Bondowoso karena peredarannya mengancam masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polres Bondowoso tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. “Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,”ujarnya.

Kapolres Aryo menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga wilayahnya tetap bersih dari peredaran narkotika sekaligus melindungi masa depan generasi muda.

“Kami tidak ingin narkoba merusak masa depan masyarakat Bondowoso, terutama generasi muda. Setiap pengungkapan merupakan bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi dukungan media yang terus menyampaikan edukasi kepada publik. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers menjadi kekuatan penting dalam membangun kesadaran bersama untuk memerangi narkotika hingga ke akar akarnya,”tandasnya.

Berita Terkait :  Ancaman Super Flu, Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Warga Jangan Panik

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Polres Bondowoso menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan kolaborasi seluruh elemen, kepolisian berharap ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit sehingga Bondowoso tetap aman dan generasi mudanya terlindungi dari bahaya narkoba,”pungkasnya. [san.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!