25 C
Sidoarjo
Monday, June 8, 2026
spot_img

Sembilan Parpol di Sumenep Ajukan Pencairan Dana Banpol

DPRD Sumenep, Bhirawa
Sebanyak sembilan partai politik (parpol) di Kabupaten Sumenep telah mengajukan pencairan dana bantuan politik (banpol) tahun 2026 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep. Sementara, satu parpol yang berhak mendapatkan dana parpol tersebut belum mengajukan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan berdasarkan data di Bakesbangpol, terdapat 10 partai politik yang berhak menerima dana banpol karena memiliki kursi di DPRD Sumenep hasil Pemilu 2024.

Namun, dari 10 parpol tersebut, satu parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) memilih tidak mengajukan pencairan dana bantuan tersebut.

“Dari 10 parpol yang berhak mendapatkan dan parpol, baru sembilan Parpol yang mengajukan, satu parpol yakni PBB belum mengajukan,” kata Dzulkarnain, Senin (8/06).

Menurutnya, sembilan partai yang mengajukan pencairan dana banpol meliputi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hanura. Berdasarkan perolehan kursi dan suara sah pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan menjadi partai dengan kursi terbanyak di DPRD Sumenep, yakni 11 kursi dengan perolehan 173.360 suara.

Disusul PKB yang memperoleh 10 kursi dengan 142.718 suara. Selanjutnya, Partai Demokrat meraih tujuh kursi dengan 84.740 suara, PPP enam kursi dengan 71.947 suara, dan Partai NasDem lima kursi dengan 83.586 suara. PAN juga memperoleh lima kursi dengan 71.037 suara, sedangkan Partai Gerindra mendapatkan dua kursi dengan 38.214 suara.

Berita Terkait :  Digitalisasi Desa: Menjemput Transparansi, Menutup Celah Korupsi Dana Desa

Sementara itu, PKS memperoleh dua kursi dengan 22.364 suara, Hanura satu kursi dengan 25.301 suara, dan PBB satu kursi dengan perolehan 8.768 suara.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pengurus partai politik penerima bantuan keuangan tersebut. Dari 10 partai yang berhak menerima dana banpol, hanya PBB yang tidak mengajukan pencairan. Jadi, kami hanya memproses sembilan partai politik yang mengajukan permohonan pencairan dana bantuan politik,” paparnya.

Dzulkarnain menjelaskan, nilai bantuan politik tahun 2026 mengalami kenaikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per suara sah. Kenaikan tersebut berdampak pada besaran dana yang diterima masing-masing partai sesuai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2024.

Sebagian besar partai telah menyelesaikan proses administrasi pencairan. Hingga saat ini, tujuh partai politik telah menerima pencairan dana banpol, sementara dua partai lainnya masih dalam proses.

“Hanura dan PDI Perjuangan saat ini masih dalam proses pencairan. Sedangkan partai lainnya sudah selesai dan dananya telah dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kabupaten Sumenep, Badrul Aini, belum dapat dimintai keterangan terkait alasan partainya belum mengajukan pencairan dana bantuan politik. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!