Mojokerto, Bhirawa – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Mojokerto dan DPRD terkait pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Mojosari. Kegiatan berlangsung di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, dan dihadiri Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, beserta jajaran pimpinan daerah serta para anggota dewan.
Usai penandatanganan, Bupati Barra memberikan keterangan kepada awak media terkait langkah lanjutan penyusunan anggaran daerah.
“Yang jelas, kami akan menyelesaikan program-program yang menjadi prioritas daerah untuk jangka menengah maupun jangka panjang sesuai dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini,” ujarnya.
Terkait progres pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Barra mengungkapkan proses pembebasan lahan telah mencapai sekitar 90 persen.
“Saat ini kami masih fokus pada proses pembebasan lahan. Progresnya mencapai 90 persen, karena yang kami selesaikan saat ini adalah dokumen LSD-nya. Nanti setelah dokumen LSD resmi keluar, baru seluruh pembayaran dan proses selanjutnya dapat kami laksanakan secara menyeluruh,” jelas Barra.
Penandatanganan KUA-PPAS 2027 ini menjadi tonggak awal penyusunan APBD Kabupaten Mojokerto tahun berikutnya, yang diharapkan dapat memacu percepatan pembangunan, termasuk di dalamnya proses pemindahan ibu kota baru.
“Alhamdulillah, pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan lancar dan kondusif,” ungkap Ayni Zuroh. [min.kt]



