Palupi Pusporini.
Jombang, Bhirawa.
Praktisi hukum di Jombang, Palupi Pusporini memberikan sejumlah pandangannya terkait berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Selasa (13/01).
Palupi Pusporini yang berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, KUHP baru ini merupakan pembaruan sistem pidana Indonesia, dalam arti, sistem hukum yang mengalami pembaruan dengan segala perkembangan hukum sejak kemerdekaan Indonesia.
Selain itu juga sebagai penyesuaian dengan hukum internasional sebagai sebuah konsekwensi atas banyaknya rativikasi terhadap kovenan-kovenan internasional terutama pada isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menyampaikan, misi dari KUHP baru ini menggunakan prinsip keadilan korektif, keadilan restitutif, dan keadilan rehabilitative, di mana prinsip penegakan hukum dalam sstem yang baru ini tidak hanya bicara kepentingan korban tindak pidana saja, melainkan juga bicara kepentingan pelaku tindak pidana, kepentingan masyarakat secara luas dan kepentingan negara.
“Contoh pada pasal tentang pedoman pemidanaan, terutama pasal 54 ayat (2) KUHP yang menyebutkan ‘Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan’,” papar Palupi memberikan contoh.
Palupi menambahkan, ketentuan pada ayat tersebut dikenal dengan ‘judicial pardon’ atau pemaafan hakim kepada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.
“Pedoman pemidanaan ini sebagai acuan hakim dalam menentukan hukuman dengan mempertimbangan sikap batin, motif, dan tujuan, bahkan riwayat hidup dan keadaan sosial pelaku tindak pidana,” kata Palupi.
Dalam hal ini kata dia, mempertimbangkan latar belakang pelaku tindak pidana sebenarnya sudah diatur sebelumnya di dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain itu lanjut dia, dalam KUHP baru ini ada kurang lebih 9 pasal yakni pasal 414 sampai dengan pasal 422 yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan, di mana perbuatan yang masuk dalam 9 pasal tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual (pasal 423).
“Dan tentunya dalam pemeriksaan perkara tersebut mengacu pada hukum acara tindak pidana kekerasan seksual ( UU No 12/2022),” ungkap Palupi.
“Ini merupakan progresif hukum pidana, meskipun nantinya penyidik menggunakan pasal pada KUHP ini yang merupakan pidana umum, namun wajib bagi penyidik mematuhi hukum acara tindak pidana kekerasan seksual pada setiap tahapan pemeriksaan,” ulasnya.
Masih menurut Palupi, KUHP baru ini juga tidak begitu saja bisa diterima masyarakat, dan potensi ada banyak pasal yang justru tidak adil dan cenderung merugikan masyarakat tentunya perlu diantisipasi dengan menggunakan jalan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) .
“Contoh yang sedang ramai dibicarakan masyarakat medsos tentang pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, yang dianggap membatasi kritik dan kebebasan berpendapat dimuka umum,” ujar Palupi.
Palupi menyampaikan, mungkin bagi kebanyakan masyarakat, KUHP baru ini seolah-olah tidak menekankan pada efek jera bagi pelaku tindak pidana.
“Namun kita kembali lagi pada visi dan misi dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia,” paparnya.
“Diharapkan melalui pembaruan sistem hukum pidana Indonesia ini menjadi awal perubahan peradaban masyarakat Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Palupi Pusporini.(rif.hel)


