Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan, kini tengah merajut strategi besar untuk memperkuat otot fiskal daerah melalui skema intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut diambil sebagai bantalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat, namun dengan tetap menjaga napas dunia usaha agar tidak terengah-engah akibat beban pajak.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Pemkab Pasuruan mematok target pendapatan daerah sebesar Rp 3,502 triliun. Dari angka tersebut, PAD diharapkan mampu menyumbang Rp 1,197 triliun atau sekitar 34,18 persen. Porsi yang mencapai sepertiga dari total pendapatan ini menjadi indikator krusial bagi kemandirian Pasuruan dalam membiayai pembangunan tanpa terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menegaskan upaya menggenjot pendapatan tidak boleh dilakukan secara agresif hingga mencekik masyarakat maupun pelaku industri. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diletakkan dalam koridor keseimbangan yang presisi.
“Bagaimanapun, ketika ada kenaikan, ya jangan terlalu memberatkan pengusaha. Sekarang persaingan luar biasa ketat. Pertumbuhan ekonomi kita berada di angka 5,39 persen dan dampak dari setiap kebijakan harus dihitung dengan matang,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya, Senin (4/5).
Salah satu poin krusial yang tengah dikaji adalah penyesuaian tarif pajak Air Bawah Tanah (ABT). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur, penggunaan air bawah tanah di Pasuruan sangat tinggi. Namun, pemanfaatannya beririsan langsung dengan biaya produksi industri dan pelestarian lingkungan. “Instruksi gubernur terkait pajak ABT memang mengharuskan ada kenaikan. Namun, saat ini kami masih mengkaji berapa besaran kenaikan yang ideal agar tetap suportif terhadap dunia usaha,” jelas Mas Rusdi.
Selain mengandalkan penyesuaian tarif, pemerintah daerah memilih jalur yang lebih fundamental, yakni pembersihan dan pembaruan basis data perpajakan. Skema intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber yang sudah ada, sementara ekstensifikasi diarahkan untuk menyisir potensi-potensi baru yang selama ini masih berada di bawah radar administrasi.
Pendataan ulang Wajib Pajak (WP) serta sinkronisasi Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi prioritas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah itu dinilai sebagai cara paling adil untuk meningkatkan PAD dibandingkan sekadar menaikkan tarif secara terus-menerus.
Dengan data yang akurat, kebocoran potensi pajak di berbagai sektor. Baik dari pajak hotel, resto, hingga retribusi pasar diharapkan bisa ditekan. “Kami akan memetakan kembali potensi PAD dari berbagai sektor. Tujuannya jelas, agar kebijakan fiskal ini tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum bagi subjek pajak,” papar Mas Rusdi.
Pengamat kebijakan publik menilai, tantangan terbesar bagi daerah seperti Pasuruan adalah bagaimana menjaga daya tarik investasi di tengah upaya menaikkan pendapatan. Jika beban pajak daerah terlalu tinggi, dikhawatirkan akan terjadi relokasi industri ke wilayah lain yang lebih kompetitif secara fiskal.
Namun, Mas Rusdi optimistis bahwa dengan strategi yang transparan dan dialogis, target fiskal 2026 dapat tercapai. “Adapun targetnya, fiskal daerah tetap tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi lokal. Kita ingin kemandirian daerah tumbuh, tapi kesejahteraan warga dan keberlangsungan usaha tetap yang utama,” imbuh Mas Rusdi. [hil.ca]


