29.4 C
Sidoarjo
Monday, May 4, 2026
spot_img

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi

Kota Probolinggo, Bhirawa
Aparat Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan 38 satwa dilindungi yang masuk ke wilayah Probolinggo. Seorang tersangka berinisial YP (22), Anak Buah Kapal (ABK), diamankan saat membawa satwa dilindungi di jalur Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5). Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.

”Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di Jalan Lingkar Utara saat membawa satwa dilindungi yang diangkut dari Maluku menuju Probolinggo,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka kedapatan membawa puluhan satwa dalam kondisi hidup yang disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik.

Total satwa yang diamankan sebanyak 38 ekor, terdiri dari tiga burung cenderawasih raja, dua pelandu nugini, satu nuri bayan merah, tiga perkici pelangi, dua kakatua jambul kuning, serta 27 kakatua tanimbar.

”Satwa-satwa ini dimasukkan ke dalam kemasan tertutup untuk mengelabui petugas. Ini kejahatan serius karena berkaitan dengan kelestarian satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas membawa satwa tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenal di wilayah Maluku. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan satwa hingga ke Probolinggo. Selain mengamankan satwa, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung, kardus, keranjang plastik, serta botol yang digunakan untuk mengangkut satwa.

Berita Terkait :  Pemkab Bondowoso Dukung Gerakan Nasional Panen Raya

Kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut. Seluruh satwa telah diserahkan kepada BKSDA pada 31 Maret 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang diduga melibatkan pihak lain. ”Ini tidak berdiri sendiri. Kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tandasnya. [irf.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!