28 C
Sidoarjo
Tuesday, June 17, 2025
spot_img

Polres Tulungagung Bentuk Satgas Optimalkan Peran Pemberantasan Rokok Ilegal

Kapolres Taat Resdi saat memimpin rakor pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung, Senin (5/5).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal. Pembentukan satgas secara internal ini agar peran polisi dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung semakin optimal.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, usat rapat koordinasi pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Mapolres Tulungagung, Senin (5/5), mengungkapkan saat ini Kota Marmer menjadi sararan peredaran rokok ilegal.

“Meskipun secara karakteristik (Tulungagung) bukan penghasil rokok ilegal, namun justru banyak beredar rokok ilegal,” ujarnya.

Banyaknya rokok ilegal yang beredar di Tulungagung, menurut dia, membuat Polres Tulungagung prihatin. Karena itu, kemudian dibentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal secara internal yang beranggotakan personel Polres Tulungagung dan Polsek jajaran.

“Polres Tulungagug sendiri belum optimal dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Selama ini lebih banyak dlakukan Satool PP yang bekerjasama dengan Bea Cukai karena amanat Menteri Keuangan. Di sinilah kemudian Polres Tulungagung beruapaya untuk lebih optimal mengambil peran dalam pemberantasan rokok ilegal,” paparnya.

Selanjutnya perwira menengah polisi ini membeberkan jika rakor pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal untuk lebih menggali informasi terkait keberadaan rokok ilegal di Tulungagung. Rakor melibatkan Bea Cukai Blitar, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung dan BPKAD Kabupaten Tulungagung.

Berita Terkait :  100 Hari Pertama Tak Ada Realisasi Pembangunan, Komisi B Segera Panggil OPD

Sebelumnya, Kapolres Taat Resdi menyatakan dari rakor didapat beberapa informasi, di antaranya kontribusi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Tulungagung cukup besar, yakni di atas Rp 40 miliar. “Tulungagung juga daerah penghasil rokok, karena ada 53 perusahaan rokok,” tuturnya.

Sementara itu, Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono, menandaskan Kabupaten Tulungagung bukan merupakan daerah produksi rokok ilegal, tetapi justru menjadi daerah distribusi.

“Kemudian ada yang merembes menjadi daerah pemasaran di Tulungagung. Kondisi ini sangat merugikan karena di Tulungagung banyak sekali pabrik rokok yang memberikan kontribusi pada negara yang berbentuk DBHCHT yang kembali pada masyarakat,” paparnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal, menurut dia, merupakan bentuk perlindungan pada masyarakat. Terlebih kualitas rokok ilegal diragukan.

Menjawab pertanyaan, Herlambang mengungkapkan jika beredarnya rokok ilegal di Tulungagung akibat rembesan dari produsen rokok ilegal yang berasal dari Malang dan Kediri.

“Estimasinya kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal ini jumlahnya mencapai miliaran. Ini karena sama sekali tidak membayar cukai,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru