27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 18, 2026
spot_img

Polres Gresik Gencarkan Kegiatan Cooling System, Warga Diingatkan Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Gresik, Bhirawa — Polres Gresik tidak hanya fokus pada penindakan pelaku kejahatan, namun juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui program cooling system. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) dan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Gresik, Selasa (18/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pesan utama yang disampaikan kepada masyarakat adalah himbauan terkait ancaman sosial yang semakin meresahkan, yaitu Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Kegiatan penyuluhan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kebomas, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, hingga Sangkapura dan Tambak, dengan menyasar perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan, hingga ibu-ibu PKK.

KBO Satbinmas Polres Gresik, Ipda Hajar Widagdo, menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan semata. Di balik iming-iming kemenangan cepat, tersimpan risiko kerugian besar, mulai dari kehilangan uang dan aset hingga terjerat utang yang tak berujung.

“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya jauh lebih besar. Permainan seperti slot, poker online, taruhan olahraga maupun togel digital tidak hanya membuat kecanduan, tetapi juga berdampak buruk secara ekonomi dan psikologis,” tegasnya.

Dari sisi psikologis, kebiasaan berjudi dapat memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, hingga emosi yang tidak stabil. Di sisi lain, hal ini juga berpotensi merusak keharmonisan keluarga, mengikis kepercayaan, dan menurunkan produktivitas sehari-hari. Bahkan, tekanan akibat judi online terkadang mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum lainnya.

Berita Terkait :  390 Ribu Lebih Siswa di Jatim Ikuti TKA 2025

“Angka transaksi judi online di Indonesia terus meningkat, dari sekitar Rp327 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp454 triliun pada tahun 2024. Ini menjadi alarm bahwa persoalan ini bukan lagi masalah individu, melainkan masalah sosial yang harus kita hadapi bersama,” tambahnya.

Selain Judol, ancaman Pinjol Ilegal juga menjadi sorotan utama. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergoda tawaran pencairan dana yang cepat dan tanpa syarat yang jelas. Warga diminta memastikan legalitas penyedia layanan serta tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Selain kedua hal tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan kewaspadaan terhadap jenis kejahatan 3C, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menekankan bahwa kegiatan cooling system bukan sekadar ajang pertemuan, melainkan sarana membangun komunikasi dua arah untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi benteng pertama bagi keluarga dan lingkungan. Jangan menjadi korban, jadilah orang yang bijak dan berhati-hati,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas terkait judi online maupun pinjol ilegal, diminta segera melapor melalui Call Center 110. Penanganan persoalan ini, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi membutuhkan peran serta keluarga, kepedulian lingkungan, serta keberanian warga untuk melapor agar rantai masalah dapat diputus sejak dini. [kim.kt]

Berita Terkait :  Festival Pasar Rakyat Kota Kediri dapat Dukungan Penuh Adira Finance

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!