25.4 C
Sidoarjo
Saturday, July 12, 2025
spot_img

Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf


Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025). Dalam Ikrar Wakaf Massal kali ini, Pemkot Surabaya turut menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.

Di kesempatan ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Ikrar Wakaf Massal ini adalah untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal. Melalui kegiatan ini, juga sekaligus untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat pengelolaannya secara profesional.

ā€œKita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, maka kita juga akan mewakafkan, tapi tidak untuk tanahnya, akan tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala maka wakaf itu berlaku, jika diganti maka wakaf itu tidak berlaku,ā€ terang Wali Kota Eri.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, setelah dilakukan ikrar wakaf, akan segera diproses lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jatim. Setelah penyerahan wakaf, pemohon segera menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan. ā€œLangsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, maka insyaallah satu bulan sudah keluar berkasnya,ā€ sebut Cak Eri.

Berita Terkait :  Polres Batu Gelar Ujian Beladiri Tingkatkan Kesiapan Pam Pilkada 2024

Cak Eri menjelaskan, percepatan proses sertifikasi tanah wakaf kali ini, Pemkot Surabaya turut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta seluruh warga di Kota Pahlawan. Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini pemkot juga mengundang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya, Masduqi Thoha, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya, M. Ridlwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Surabaya, Achmad Setiadi.

ā€œKami mengajak seluruh stakeholder untuk terus bergandeng tangan, membangun tata kelola wakaf yang transparan, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Sehingga nanti aset yang dari apakah itu Muhammadiyah, NU, LDII ketika direkap akan tahu asetnya berapa, dan yang terpenting tempat ibadah orang muslim seperti masjid dan musala sudah ada pegangan sertipikatnya, itu yang terpenting,ā€ jelas Cak Eri.

Disamping itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim, Asep Heri mengatakan, akta ikrar wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertipikat wakaf. Maka dari itu, pada hari ini Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan seluruh stakeholder berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi tempat ibadah lainnnya.

ā€œSehingga tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami keluarga besar Kanwil BPN Provinsi Jatim mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya, Kakanwil Kemenag Jatim, beserta jajaran NU Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder termasuk sampai tingkat kelurahan,ā€ kata Asep.

Berita Terkait :  Giliran Mantan Wabup Tulungagung Daftar di KPU sebagai Calon Bupati

Asep mengungkapkan, adanya ikrar wakaf massal ini, juga untuk mengklasifikasikan tata kelola aset yang diwakafkan. Karena selama ini tanah yang telah diwakafkan tidak memperhatikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diwakafkan. Misalnya, lanjut Asep, jika tanah yang diwakafkan itu adalah untuk tempat ibadah, maka aset tersebut harus dibangun sebagai tempat ibadah, apapun agamanya.

Akan tetapi, sambung Asep, jika aset yang diwakafkan itu digunakan sebagai tempat sosial keagamaan untuk industri atau bisnis, maka tata kelolanya harus disesuaikan. ā€œSehingga nanti tata kelola wakaf itu dari sosial sistem menjadi ekonomi sistem, tanah-tanah aset sosial keagamaan ini bisa jadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan umat. Jadi nanti ini aset-aset yang tidur itu dibangunkan. Begitu dibangunkan dengan cara legalisasi aset, kemudian diberikan sertifikatnya. Begitu setelah sertifikasi, diklasifikasikan ini untuk masjid, musala, ini untuk pondok pesantren, ini untuk bisnis, ini untuk tata ruangnya apa? Disesuaikan,ā€ paparnya. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru