Kota Mojokerto, Bhirawa.
Pemkot Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kota Mojokerto menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kota Mojokerto tahun 2024 di gedung Sabha Mandala Madya, Senin ( 9/12).
Gelaran tersebut dihadiri Sekda Kota Mojokerto, Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, anggota PPID, serta wartawan dari berbagai media.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti Mobil Videotron (Movi) yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. “Sosialisasi pakai Movi ini dilaksanakan secara berkala turun ke masyarakat. Mobil Videotron ini bisa berkeliling dan juga bisa berhenti di suatu tempat,” terang Santi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM menambahkan, evaluasi dan Penguatan PPID sangat penting, karena badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, dan pengguna informasi mempunyai hak dapat informasi dan badan publik harus memberikan kemudahan ketika ada yang ingin mendapatkan informasi.
“Informasi merupakan kebutuhan dasar manusia, setiap individu mempunyai hak mendapatkan informasi, apalagi terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan. Maka telah diatur dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,” ujarnya.
Gaguk menambahkan, cara mendapatkan informasi juga diatur, jadi ada kaidah untuk mendapatkan informasi. “Informasi yang diminta harus jelas tujuannya, ketika informasi ada biaya tentunya pengguna informasi yang menanggung biayanya,” ujar Gaguk.
Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menjelaskan lima dasar hukum terkait informasi publik, diantaranya: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Mojokerto 2024 sudah bagus, kami hanya merimender jangan samapi tebuai hasil yang di dapat di tahun 2024, karena di 2025 persaingannya semakin ketat karena kota kota yang lain menuju informatif dan ketahapan yang lebih tinggi lagi,” tuturnya. [oky.wwn]