Gedung KPU Kabupaten Nganjuk
KPU Nganjuk, Bhirawa.
Pilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024 kemarin sufah usai di gelar oleh KPU. Pemenang konstelasi kepala daerah juga sudah di lantik pada 20 Febriari oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Nganjuk tahun 2024, KPU Kabupaten Nganjuk secara resmi telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 7.154.165.958,- ke kas daerah.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Mustafa, saat dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi resmi, menegaskan bahwa proses pengembalian dana telah dilakukan secara tuntas melalui mekanisme transfer ke rekening kas daerah.
“Kami sudah menyelesaikan pengembalian sisa dana hibah tersebut. Prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sisa penggunaan dana rangkaian dan tapam pilkada sampai pelantikan kepala daerah, yang menyatakan bahwa perhelatan pilkada 2024 sudah selesai,” ujar Arfi Mustafa, Sabtu (17/05/2025).
“Karena sudah tidak ada lagi tahapan maka sesuai meksnisme KPU Kabupaten Nganjuk secara resmi telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 7.154.165.958,- ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin”,terang Arfi.
Pengembalian dana ini menjadi bukti nyata efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pilkada, serta menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten Nganjuk.
Sementara itu Yudha Harnanto, ketua Bawaslu mengaku juga sudah mengembalikan sisa dana hibah Pemkab Nganjuk sebesar Rp 1.014.000.000,- pada tanggal 5 Mei kemarin ke kas daerah.
Di hubungi via whatsap, Kepala Bidang (kabid) Aset BPKAD, Samsul Hadi, membenarkan, bahwa KPU dan Bawaslu Nganjuk, sudah mengembalikan sisa dana hibah pemkab Nganjuk untuk penyelenggaraan pilkada kemarin ke kas daerah.
Pemkab Nganjuk alokasikan anggaran untuk KPU sebesar Rp 48,4 miliar, Bawaslu Rp 18,1 miliar, Polres sebesar Rp 3 miliar, Kodim Rp 1,25 miliar. “Dengan demikian total anggaran NPHD mencapai Rp 68,7 miliar di era Pj Bupati Sri Handoko 2024 kemarin.
Menurut Pujiono, direktur edu.politik yang pernah menjabat sebagai ketua KPU 2 kali periode 2014- 2019 dan 2019-2024
“RATA-rata biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala atau wakil kepala daerah dalam pilkada mencapai miliaran rupiah. Bahkan, biayanya bisa di atas Rp 30 miliar”, ungkapnya.
“Sebagian pasangan calon juga harus mengeluarkan dana pilkada melebihi harta kas (total uang tunai, deposito, giro, tabungan) dan total harta kekayaan (sesuai LHKPN).
Kondisi itulah, menurut studi KPK, menyebabkan paslon menutup kekurangan biaya dengan mencari dana tambahan melalui donasi”, terangnya.
Kontribusi besar donatur itu bukanlah tanpa kepentingan. Tidak ada yang namanya makan siang gratis, demikian idiom yang sering terdengar di politik.

Kantor BPKAD Kabupaten Nganjuk
“Dari riset itu juga terbaca bahwa penyandang dana “tetap mengharapkan balasan di kemudian hari”. Harapan itu disampaikan “secara jelas dalam bentuk lisan maupun tertulis (perjanjian) dan sebagian besar calon kepala daerah akan memenuhi harapan itu ketika dia memenangkan pilkada atau menjabat.” tambahnya.
Dalam biaya politik itu juga terdapat “mahar politik”. Istilah mahar politik merujuk sejumlah uang yang diberikan kepada partai politik agar seseorang dipinang atau dicalonkan dalam pemilihan.
“Mahar diberikan untuk mendapat ‘stempel’ dan restu dari partai politik. Mereka berargumen, mahar politik ini perlu ada untuk menggerakkan mesin politik”,pungkas Pujiono.
Semoga Bupati dan wakil bupati terpilih ini dapat menjadi kepala daerah yang dapat membawa angin segar perubahan jauh dari bayang-bayang merasa hutang budi dan harus mengembalikan modal. Adil dan sejahtera bersama-sama, seperti cita cita para pendiri bangsa ini.(dro.hel)