DPRD Jatim, Bhirawa. – Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur meminta pengaturan kegiatan reses tidak mengabaikan karakter geografis Jawa Timur yang memiliki banyak wilayah kepulauan dan daerah dengan aksesibilitas sulit.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Khusnul Arif, menilai diperlukan kriteria yang objektif dan dapat diverifikasi untuk menentukan lokasi reses yang masuk kategori sulit dijangkau.
Hal itu disampaikan Khusnul dalam Pendapat Akhir Fraksi NasDem terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Menurut Khusnul, persoalan aksesibilitas menjadi penting karena Jawa Timur tidak hanya terdiri dari wilayah daratan, tetapi juga memiliki sejumlah kawasan kepulauan dengan karakter geografis berbeda.
Ia menyebut sejumlah wilayah seperti Kangean, Bawean, Masalembu dan Sapudi sebagai contoh daerah yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan pelaksanaan reses.
“Perlu kriteria objektif dan dapat divalidasi mengenai lokasi kegiatan reses yang memiliki kondisi alam sulit dijangkau, termasuk wilayah kepulauan seperti Kangean, Bawean, Masalembu, dan Sapudi,” kata Khusnul.
Fraksi NasDem berpandangan, ketentuan mengenai wilayah sulit dijangkau harus disusun secara objektif, transparan dan dapat diverifikasi. Tujuannya agar pengaturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Khusnul menegaskan, reses pada hakikatnya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Karena itu, menurutnya, aspek geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat di wilayah terpencil maupun kepulauan untuk mendapatkan akses yang setara dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
“Pengaturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaksanaan kegiatan reses, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat yang berada di wilayah terpencil, kepulauan, dan memiliki keterbatasan akses tetap memperoleh ruang yang sama dalam menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD,” ujarnya.
Jangan Sampai Aspirasi Warga Kepulauan Terpinggirkan
NasDem menilai karakter geografis Jawa Timur perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun mekanisme pelaksanaan reses. Dengan adanya kriteria yang jelas, wilayah yang benar-benar memiliki kendala akses dapat dipetakan berdasarkan kondisi objektif, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.
Hal ini sekaligus diharapkan memperkuat fungsi reses sebagai sarana mempertemukan anggota DPRD dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Selain persoalan reses, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran DPRD. Khusnul menegaskan anggaran DPRD yang ditempatkan pada Sekretariat DPRD tetap harus diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
NasDem juga mengingatkan agar hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat dan kemampuan keuangan daerah.
Termasuk dalam pengaturan tunjangan perumahan, kendaraan dinas dan tunjangan transportasi agar tidak terjadi pemberian fasilitas secara ganda.
Setelah mencermati materi Raperda, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri serta berbagai penyempurnaan yang dilakukan, Fraksi NasDem akhirnya menyatakan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, NasDem menekankan implementasi regulasi tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum, penguatan fungsi representasi DPRD serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. [geh.dre]


