32 C
Sidoarjo
Tuesday, September 22, 2026
spot_img

Menteri PPPA-RI Apresiasi Langkah Cepat Situbondo Buat Perbup Pernikahan Usia Anak

Situbondo, Bhirawa – Angka pernikahan usia anak di Kabupaten Situbondo dinilai masih cukup tinggi. Meski demikian, Arifah Chori Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengapresiasi Pemkab Situbondo atas langkah cepat menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak.

“Namun, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata. Diperlukan dukungan serta kerja sama dari seluruh dinas, pemangku kepentingan (stakeholders), hingga partisipasi aktif masyarakat,” jelas Menteri PPPA Arifah Chori Fauzi, di pendopo Rakyat Situbondo.  

Terkait dengan masih maraknya permohonan dispensasi nikah, lanjut Arifah Chori Fauzi menjelaskan bahwa, dispensasi nikah pada dasarnya bukan serta-merta pemberian izin untuk menikah. Sebaliknya, proses tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pihak, khususnya orang tua, bahwa anak belum diperbolehkan menikah.

“Untuk meloloskan atau meluluskan dispensasi tersebut, terdapat tahapan dan mekanisme ketat yang harus dilalui. Salah satunya adalah perlunya kajian serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang, seperti UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), sebelum keputusan diambil,” tutur Menteri Arifah.

Tak hanya itu yang disampaikan Arifah Chori Fauzi dihadapan sejumlah wartawan, namun Menteri PPPA juga menegaskan bahwa, walaupun dispensasi nikah diberikan tapi tidak serta-merta namun harus melalui proses yang panjang dan menjalan persyaratan yang berlaku secara bertahap.

“Upaya penanganan isu anak dan perempuan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan komunitas masyarakat. Program-program penguatan karakter dan pemenuhan hak anak, seperti “Kemudi Anak” yang menjaring aspirasi serta suara anak dari tingkat desa hingga nasional, diharapkan dapat terus disinergikan,” pungkas Menteri Arifah Chori Fauzi.

Berita Terkait :  Dekatkan Partai dengan Warga, PAC PDIP Gubeng Surabaya Gelar Bakti Sosial

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa, penerapan kebijakan dan upaya pengetatan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama mencatatkan penurunan angka pernikahan dini secara signifikan.

“Berdasarkan data yang disampaikan, angka dispensasi nikah dari Pengadilan Agama mengalami penurunan drastis dari sebelumnya sekitar 225 kasus menjadi 100-an kasus. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan terus menekan angka pernikahan dini. Kebijakan ini jauh lebih penting demi perlindungan anak dan masa depannya,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Komitmen ini, kata Mas Rio, juga menjadi bentuk konsolidasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap fokus serta perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Pemerintah akan terus pengetatan dispensasi nikah, karena ini merupakan langkah strategis jangka panjang yang tidak dapat ditawar demi kebaikan bersama,” terang Mas Rio.

Sementara itu, Imam Hidayat Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo mengatakan, untuk mengatasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak Kabupaten Situbondo diterbitkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 dan diperkuat sinergi lintas sektor melalui MoU bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan.  [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!