Pemprov Jatim, Bhirawa – Penegasan batas antara Kota Malang dan Kabupaten Malang belum menemukan titik temu dalam Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penegasan Batas Daerah dan Cakupan Administrasi Pulau di Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono meminta kedua kepala daerah duduk bersama untuk mencari penyelesaian terbaik.
Rapat tersebut digelar di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (22/9). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti serta Kasubdit Wilayah I Kementerian Dalam Negeri.
Adhy menjelaskan, rapat membahas dua persoalan utama. Pertama, penegasan batas antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Kedua, sengketa wilayah kepulauan yang semula disebut melibatkan 9 pulau, namun setelah ditelusuri mencakup 16 pulau, termasuk gugusan pulau di perbatasan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
“Dalam acara ini ada dua pembahasan. Pertama, pembahasan mengenai batas Kota Malang dan Kabupaten Malang. Kemudian yang kedua, sengketa sembilan pulau, ternyata ada 16 pulau termasuk gugusan yang menjadi sengketa perbatasan antara Trenggalek dan Tulungagung,” ujar Adhy.
Terkait batas Kota Malang dan Kabupaten Malang, Adhy menilai dokumen serta bukti historis dan administratif perlu dikaji kembali. Menurut dia, penyelesaian persoalan batas tidak dapat hanya didasarkan pada keinginan untuk memperluas atau mempertahankan wilayah, tetapi harus berpijak pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut sejumlah dokumen, termasuk hasil kerja Panitia Tata Batas (PTB), dapat menjadi dasar dalam proses tersebut. Apabila kedua daerah telah mencapai kesepakatan berdasarkan bukti-bukti yang ada, perubahan batas dapat diajukan sesuai ketentuan.
“Bukti-bukti mengenai batas Kabupaten Malang dan Kota Malang, mulai saja sebetulnya. Kemudian ketika memang akan berubah, silakan. Bagi saya bisa dispesifikkan atau dibuat lebih detail,” kata Adhy.
Ia menawarkan jalan tengah agar pembahasan tidak berlarut-larut. Menurutnya, Kota Malang dan Kabupaten Malang perlu menyepakati terlebih dahulu wilayah mana yang secara historis dan administratif menjadi milik masing-masing daerah.
“Ambil jalan tengah saja. Mana wilayah milik Kabupaten dan mana wilayah milik Kota, apakah berdasarkan sejarah Panitia Tata Batas. PTB silakan sepakat, baru kita ajukan perubahan batasnya. Itu saja sebetulnya,” tegasnya.
Adhy menyadari persoalan batas wilayah memiliki dimensi sejarah, administrasi, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan tidak dipaksakan selesai apabila data dan bukti yang dibutuhkan belum lengkap.
“Kalau hari ini dipaksakan, tidak bisa selesai pembahasannya. Nanti ngobrol dulu, cangkruk atau ngopi dulu berdua,” ujarnya.
Ia kemudian meminta Bupati Malang dan Wali Kota Malang membangun komunikasi langsung. Adhy menyebut hubungan kedua daerah sebagai bagian dari satu keluarga besar Malang seharusnya menjadi modal untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Wali Kota dan Bupati Malang silakan, apakah memang ini—Malang sebagai saudara tua Kabupaten Malang dan saudara muda Kota Malang—ingin memperluas wilayah, atau misalnya menambah atau mengurangi, silakan saja,” katanya.
Adhy menilai pembahasan yang hanya mengandalkan perdebatan dalam forum resmi berpotensi tidak menghasilkan keputusan. Sebaliknya, komunikasi informal antarpimpinan daerah dinilai dapat membuka ruang kompromi.
“Saya kira kalau pembahasan hari ini diteruskan, tidak akan selesai. Bisa saja kekuatan bukti-bukti dan batas-batasnya diperbaiki,” ucapnya.
Sebagai langkah berikutnya, Adhy mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang di lapangan. Data perbatasan, termasuk titik koordinat, dokumen administrasi, serta kondisi faktual wilayah, perlu dilengkapi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ia meminta Bupati Malang dan Wali Kota Malang menyepakati proses tersebut secara langsung.
“Sepakat ya, turun ulang untuk mulai perbaikan dan melengkapi data-data perbatasan di lapangan?” tanya Adhy kepada peserta rapat.
Ia bahkan kembali mendorong kedua kepala daerah untuk segera bertemu di luar forum formal. “Nanti silakan Bupati dan Wali Kota Malang, sore-sore bisa duduk bareng,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian batas Kota Malang dan Kabupaten Malang akan diarahkan melalui penguatan data, verifikasi lapangan, serta kesepakatan antarpemerintah daerah. Pemprov Jatim dan Kemendagri akan menjadi fasilitator agar hasil pembahasan dapat diproses sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. [aya.kt]

