25 C
Sidoarjo
Sunday, September 27, 2026
spot_img

Menguji Hibah Berulang Instansi Vertikal Pemkab Nganjuk Lewat Permendagri 17/2026

Drs Sumarlan, mantan Sekdakab Nganjuk saat memberikan ceramah integritas ASN

Alarm Sinyalemen Keras APBD 2027:

Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Bhirawa Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.  – Penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk Tahun Anggaran 2027 berada di bawah bayang-bayang ujian transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Nilai Rp77,48 miliar—anggaran belanja hibah Kabupaten Nganjuk tahun 2025 yang sempat disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—kini menjadi tolok ukur utama.

Dalam audiensi resmi pada 9 September 2025, KPK tidak sekadar mengkritisi besarnya alokasi hibah. Lembaga antirasuah tersebut meminta Pemkab Nganjuk memastikan verifikasi dan validasi penerima berjalan menyeluruh, data terintegrasi, serta mempercepat regulasi/SOP penyaluran hibah dan bantuan keuangan yang memuat verifikasi lapangan secara faktual.

Alarm peringatan (warning system) dari elemen watchdog kini berbunyi nyaring seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Regulasi baru yang disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK ini memagari tata kelola hibah dengan standar yang sangat ketat, khususnya terhadap hibah kepada Pemerintah Pusat dan Instansi Vertikal.

Regulasi APBD 2027: Hibah Diberikan 1 Kali dalam 1 Tahun dan Wajib Rekomendasi Pusat

Pedoman resmi penyusunan APBD 2027 secara gamblang menetapkan batasan hukum yang tidak lagi bisa ditawar:

1. Prinsip Selektif & 1 Kali dalam 1 Tahun: Hibah kepada instansi pemerintah pusat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan dan tidak boleh dijadikan anggaran pasokan rutin tahunan.

Berita Terkait :  Wagub Jatim Ajak Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

2. Wajib Rekomendasi Ganda: Pemberian hibah wajib mengantongi rekomendasi pimpinan instansi pusat (setingkat Pengguna Anggaran APBN) serta rekomendasi dari instansi teknis penganggaran APBN.

3. Rekonsiliasi Data & Penerimaan Negara: Alokasi hibah wajib direkonsiliasi secara berkala dengan Kementerian Keuangan dan dicatatkan secara resmi sebagai Penerimaan Negara (BMN).

Syarat ini menuntut audit trail yang presisi dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS hingga RKA-SKPD. Pertanyaan mendasar untuk APBD 2027 bukan lagi sekadar berapa anggaran yang dialokasikan, melainkan: siapa penerimanya, apa dasar usulannya, dan apakah sudah memenuhi syarat legalitas dari Pengguna Anggaran APBN di pusat?

Rekam Jejak 2023–2026: Pola Penganggaran Berulang yang Wajib Dihentikan pada 2027

Alarm keras ini dibunyikan bukan tanpa alasan. Penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) SiRUP LKPP Kabupaten Nganjuk dari TA 2023 hingga 2026 memperlihatkan pola penganggaran hibah fisik yang mengalir berulang kepada Instansi Vertikal/Aparat Penegak Hukum (APH):

l  Polres Nganjuk & Wisma Kartini (Rumah Dinas Kapolres): Pada TA 2023, Bakesbangpol mengalokasikan Rp5  miliar untuk Gedung SPKT dan Rehab Gedung Polres Nganjuk (fisik Rp4,9 M + pengawasan Rp100 juta). Di saat bersamaan, penataan Rumah Dinas Kapolres di Wisma Kartini menyerap Rp1,27 miliar (Tender). Pola ini berlanjut pada TA 2024 melalui pengadaan sarana prasarana Wisma Kartini senilai Rp605 juta (E-Purchasing).

l  Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kantor Jl. Dermojoyo): Pola berulang juga terlihat pada Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk di Jl. Dermojoyo. Pada TA 2025, Penataan Kantor Kejari menyerap APBD Rp1,388 miliar (Tender) plus pengawasan Rp112 juta. Masuk TA 2026, lokasi yang sama kembali mendapat kucuran paket Penataan Kantor Kejari senilai Rp355 juta dan Renovasi Kantor Kejari senilai Rp268 juta.

Berita Terkait :  Bank Jatim Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam Ajang Infobank Award Tahun 2025

l  Kodim 0810 Nganjuk: Pada TA 2023, Bakesbangpol menyalurkan Rp2,00 miliar untuk Rehabilitasi Gedung Kodim 0810. Masuk di tahun 2026 lokasi yang sama mendapat kucuran paket senilai Rp 2 Milyar.

l  Gedung PWI Nganjuk dan Rumah Dinas Pemkab: Sebagai pembanding, rehabilitasi Gedung PWI di Jl. Dermojoyo dialokasikan Rp132 juta pada TA 2024. Sementara pemeliharaan murni Barang Milik Daerah (BMD) seperti Rumah Dinas Pemkab di Jl. Dermojoyo tercatat senilai Rp125 juta (TA 2023) dan Rp410 juta (TA 2026).

Praktik menyuplai hibah fisik secara terus-menerus lintas tahun anggaran ini menjadi catatan kritis yang tidak boleh terulang dalam penyusunan APBD 2027 jika Pemkab Nganjuk ingin terhindar dari jerat pelanggaran regulasi.

Menguji Integritas TAPD: Menyelaraskan Teori Mantan Sekda Sumarlan dengan Realitas

Isu tata kelola APBD ini menguji kembali doktrin etika yang pernah disampaikan mantan Sekda Nganjuk, Sumarlan. Dalam ceramah penguatan integritas ASN, ia menegaskan bahwa integritas adalah konsistensi antara pikiran, perkataan, dan tindakan, di mana ASN dituntut memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah secara utuh.

Uji Konsistensi Regulasi: Mampukah Bappeda dan TAPD menjadikan Permendagri 17/2026 sebagai benteng untuk menolak setiap usulan hibah fisik berulang yang tidak mengantongi rekomendasi resmi dari Pengguna Anggaran APBN di tingkat pusat.

Keberanian Birokrasi: Integritas ASN tidak diuji di ruang ceramah, melainkan pada keberanian TAPD dan Dinas Teknis untuk berkata “TIDAK” terhadap usulan hibah yang dipaksakan melalui kompromi politik maupun relasi kelembagaan.

Berita Terkait :  Tak Kenal Hari Libur, Babinsa Karanganyar Kawal Serapan Gabah Petani

Sinergi Pokir dan Hibah: Dengan sorotan KPK pada Pokir DPRD Nganjuk yang mencapai Rp69,73 miliar (TA 2025) dan hibah Rp77,48 miliar, TAPD wajib memastikan tidak ada penyusupan anggaran di luar rantai perencanaan RKPD. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!