25 C
Sidoarjo
Saturday, May 24, 2025
spot_img

Menghapus Batas Usia Rekrutmen Kerja di Jatim

Oleh :
Mirza Muttaqien
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Airlangga

Satu Surat Edaran Gubernur Buka Ribuan Kesempatan Kerja

Bayangkan seseorang berusia 38 tahun, dengan pengalaman kerja lebih dari satu dekade dan semangat tinggi untuk kembali bekerja setelah terpukul pandemi. Ia melamar ke berbagai tempat, tetapi berkali-kali gagal hanya karena satu alasan: usia. Banyak perusahaan masih mensyaratkan batas maksimal 35 tahun dalam proses rekrutmen, terlepas dari kapasitas atau kompetensinya. Ini bukan fiksi, melainkan kenyataan yang dihadapi ribuan pencari kerja di Indonesia.

Menjawab persoalan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah berani dan strategis. Melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, ia secara tegas melarang pencantuman batas usia dalam rekrutmen kerja di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku umum, kecuali jika ada alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang terukur.

Bukan sekadar langkah administratif, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan yang nyata dan koreksi atas praktik diskriminatif yang kerap luput dari perhatian pembuat kebijakan.

Diskriminasi Usia di Dunia Kerja
Persyaratan usia dalam rekrutmen telah lama menjadi praktik terselubung yang diskriminatif. Syarat maksimal usia 25, 30, atau 35 tahun masih lazim ditemukan, bahkan untuk posisi yang tidak berkaitan dengan tenaga fisik. Akibatnya, pencari kerja usia produktif yang sebenarnya memiliki kapasitas mumpuni justru tersingkir.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka di Jawa Timur mencapai sekitar satu juta orang. Sebagian besar dari kelompok ini berada pada rentang usia 30-44 tahun, usia yang justru berada pada puncak produktivitas. Fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan tidak semata soal ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga ketimpangan akses akibat diskriminasi administratif seperti batas usia.

Berita Terkait :  Dandim 0822 dan Danyonif 514 Bantah Ada Penyanderaan

Melalui surat edarannya, Khofifah menginstruksikan seluruh pemberi kerja-termasuk BUMD, penyedia jasa mitra pemerintah, dan pelaksana program padat karya yang didanai APBD-untuk meniadakan batas usia dalam proses seleksi. Kebijakan ini selaras dengan prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konteks otonomi daerah, kebijakan ini merupakan bentuk pemanfaatan kewenangan untuk memperluas akses keadilan dalam dunia kerja.

Strategi Ekonomi yang Inklusif
Langkah Khofifah tidak hanya berpihak secara sosial, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dengan membuka kembali akses kerja bagi kelompok usia produktif yang sebelumnya terhambat, daya beli masyarakat dapat terdongkrak, konsumsi rumah tangga meningkat, dan perputaran ekonomi lokal terdorong.

Sebagai provinsi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi kedua nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, ketimpangan antardaerah dan antarkelompok sosial masih menjadi tantangan. Penghapusan batas usia dalam rekrutmen adalah intervensi korektif yang relevan: bukan sekadar membuka ruang ekonomi, tetapi juga memulihkan martabat kelompok usia yang selama ini terabaikan.

Dampak psikososialnya juga nyata. Banyak kepala keluarga, orang tua tunggal, atau korban pemutusan hubungan kerja pasca-pandemi yang merasa kehilangan harapan akibat penolakan pasar kerja formal. Dengan kebijakan ini, mereka kembali mendapatkan peluang dan motivasi untuk berkarya. Tak hanya itu, penyandang disabilitas yang selama ini terhambat akses juga kini diberi ruang selama memenuhi syarat kompetensi.

Berita Terkait :  Sambut Antusias Khofifah, Pedagang dan Pengunjung Pasar Besar Malang Gelorakan Semangat Kemenangan

Preseden dari Daerah
Langkah Khofifah dapat menjadi preseden penting bagi daerah lain. Meski belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang batas usia dalam rekrutmen, keberanian Jawa Timur menunjukkan bahwa reformasi kebijakan bisa dimulai dari daerah.

Negara-negara maju telah lama meninjau ulang praktik diskriminasi usia. Jepang, misalnya, kini mengandalkan tenaga kerja lansia untuk menopang sektor jasa dan industri. Sementara di Indonesia, usia 35 tahun kerap dianggap “tua”, padahal usia pensiun aparatur sipil negara adalah 58 hingga 60 tahun, dan usia harapan hidup nasional mencapai 73 tahun.

Indonesia tengah berada di era bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga 2035. Namun, tanpa perubahan kebijakan yang inklusif, bonus ini berpotensi menjadi beban. Penghapusan batas usia adalah salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh kelompok usia produktif dapat berkontribusi secara maksimal.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan fleksibilitas dan kemudahan dalam perekrutan. Pendekatan inklusif tidak bertentangan dengan efisiensi, justru memperkuatnya melalui keadilan akses dan peningkatan produktivitas.

Harapan dari Timur
Kebijakan yang dilahirkan dari satu surat edaran ini menjadi simbol dari kepemimpinan yang peka terhadap realitas warganya. Ia memberi ruang bagi mereka yang selama ini terpinggirkan, membuka peluang kedua bagi yang telah lama menunggu kesempatan.

Berita Terkait :  Polres Gresik Gelar Pemeriksaan Rutin Sejata Api Anggota

Dalam jangka panjang, ini adalah bentuk investasi sosial. Kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat akan dibalas dengan loyalitas dan produktivitas. Pemerintah daerah yang menghadirkan keadilan akan memperkuat fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini semestinya tidak berhenti di Jawa Timur. Ia perlu menjadi inspirasi dan pemantik bagi reformasi pasar kerja nasional yang lebih manusiawi, adil, dan berpandangan jauh ke depan.

———- *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru