Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni,
DPRD Jatim, Bhirawa.
Fenomena “janda usia sekolah” di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Di tengah kabar baik turunnya angka pernikahan anak dalam tiga tahun terakhir, justru muncul persoalan baru yang lebih kompleks: lonjakan perceraian pasangan muda yang menikah di usia dini.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, angkat bicara tegas. Ia menilai kondisi ini sebagai “bom waktu sosial” yang harus segera ditangani secara serius dan terintegrasi.
“Penurunan angka pernikahan anak memang patut diapresiasi, tapi kita tidak boleh menutup mata terhadap dampak lanjutan yang kini mulai terlihat. Janda usia sekolah adalah realitas pahit yang harus kita hadapi,” ujar Sri Wahyuni, Senin (13/4/2026).
Data Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dispensasi kawin dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus di 2025. Namun, fakta di lapangan masih mencatat 7.590 pernikahan anak sepanjang 2025 melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Menurut Sri Wahyuni, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya selesai. Ia menilai, pernikahan anak yang terjadi pada periode sebelumnya kini “berbuah” pada tingginya angka perceraian usia muda.
“Ini efek domino. Mereka menikah tanpa kesiapan mental, ekonomi, dan sosial. Akibatnya, dalam hitungan 1–3 tahun, rumah tangga banyak yang kandas,” tegas politisi Partai Demokrat Dapil Bojonegoro-Tuban ini.
Lebih memprihatinkan, beban terbesar justru ditanggung perempuan. Sekitar 85 persen pernikahan anak melibatkan pengantin perempuan di bawah umur. Kondisi ini membuat mereka rentan menghadapi tekanan psikologis, kesulitan ekonomi, hingga harus menjadi orang tua tunggal di usia remaja.
Sri Wahyuni menilai, fenomena ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Ia mendorong adanya intervensi yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi keluarga, penguatan peran sekolah, hingga keterlibatan tokoh agama dan masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan harus diperkuat di kalangan remaja,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Jatim, lanjut Sri Wahyuni juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program pendampingan bagi remaja yang sudah terlanjur menikah, agar tidak berujung pada perceraian.
“Kalau sudah terjadi, negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada pendampingan psikologis, sosial, dan ekonomi agar mereka tidak semakin terpuruk,” tambahnya.
Sementara itu, Kemenag Jatim telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran pendaftaran nikah di bawah umur melalui SIMKAH, program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta pendekatan berbasis wilayah.
Namun, Sri Wahyuni menegaskan bahwa perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama.
“Ini bukan sekadar angka, tapi masa depan generasi muda. Semua pihak harus bergerak bersama agar anak-anak kita tidak terjebak dalam siklus yang sama,” pungkasnya. (geh*)


