29.2 C
Sidoarjo
Wednesday, August 12, 2026
spot_img

Ekspor Perhiasan Emas Jatuh 46 Persen, Regulasi Pusat Disorot, Pelaku Usaha Jatim Terguncang

Pemprov Jatim, Bhirawa – Ekspor perhiasan emas Indonesia mengalami penurunan tajam pada semester I-2026. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor perhiasan emas Januari–Juni 2026 anjlok sekitar 46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan besar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri emas, terutama di Jawa Timur yang menjadi salah satu penghasil perhiasan emas terbesar nasional.

Menurut Lucky, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jawa Timur yang mewakili Plt. Kepala Disperindag Dr. Iwan S. Hut, penurunan ekspor bukan disebabkan oleh turunnya permintaan global semata, melainkan oleh serangkaian kendala kebijakan dan pelaksanaan di tingkat pelabuhan dan bea cukai.

“Kami sudah menerima masukan langsung dari eksportir saat acara Bank Indonesia dan kami juga mengundang pelaku usaha serta regulator untuk berdialog,” kata Lucky, Rabu (12/8/2026) pagi.

Secara substansi kementerian terkait (Perdagangan, Perindustrian, Perekonomian, Keuangan, dan ESDM) menyatakan tak ada aturan baru yang menghalangi ekspor. Namun praktik di lapangan di beberapa kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), termasuk Kanwil dan BC Juanda, menerapkan kebijakan yang mengakibatkan kendala ekspor.

Sumber masalah, menurut Lucky, berkisar pada interpretasi aturan dan penerapan tarif atau pungutan yang berasal dari kebijakan fiskal (PMK) Kementerian Keuangan yang diberlakukan di beberapa wilayah.

Meski Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menegaskan bahwa yang penting adalah barang bukan berasal dari sumber ilegal, pelaku usaha mengeluhkan proses administratif dan tarif tak terduga yang memperlambat pengiriman.

Berita Terkait :  Sudah Beroperasi, 15 Koperasi Desa Mandiri di Tulungagung Bakal Bergabung dengan KDKMP

Dampak pada industri Jawa Timur yang merupakan pemain besar dalam ekspor perhiasan emas nasional, menempati peringkat kedua di sektor ini setelah Jawa Barat. Penurunan ekspor di provinsi ini berimplikasi langsung terhadap produksi, throughput pabrik pengolahan, dan rantai pasok kecil menengah, termasuk pengrajin dan pemasok bahan baku lokal. “Kalau Jawa Timur turun, kemungkinan besar kontribusi nasional juga akan tertekan,” ujar Lucky.

Ia menekankan bahwa komoditas perhiasan yang dimaksud adalah produk jadi seperti cincin, gelang, dan kalung dengan kadar karat yang disesuaikan (umumnya 16–19 karat), bukan logam mulia batangan (24 karat).

Eksportir yang diundang dalam pertemuan dengan Disperindag Jatim termasuk perusahaan seperti Trillion dan PT UBS. Perwakilan BJUK (Balai Jasa dan Uji Kualitas?) regional dan kantor Juanda juga hadir menyampaikan keluhan terkait prosedur dan regulasi di lapangan.

Lucky menyebutkan bahwa saat dialog lintas sektoral, lima kementerian dan instansi terlibat, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

“Secara resmi, kementerian-kementerian tersebut menyatakan tidak ada regulasi baru yang melarang ekspor perhiasan. Namun, perbedaan interpretasi dan pelaksanaan aturan di level pelabuhan memunculkan hambatan faktual. “Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan,” kata Lucky.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menjembatani pertemuan langsung (offline) agar dapat menandatangani kesepahaman dan menyepakati langkah konkret. Namun, upaya tatap muka sempat terkendala karena keterbatasan kehadiran pihak-pihak pusat dalam beberapa agenda.

Berita Terkait :  Laksanakan Program Dinsos Jatim, Salurkan Alat Bantu Disabilitas bagi Masyarakat

Disperindag Jawa Timur telah melakukan beberapa langkah fasilitasi, mendengar aspirasi pelaku usaha di forum Bank Indonesia, mengundang pelaku usaha serta regulator (BJUK, bea cukai), dan menggelar pertemuan gabungan baik secara offline maupun online yang dihadiri perwakilan kementerian.

Tujuan utama adalah menyamakan persepsi pelaksanaan kebijakan di lapangan dan memastikan tidak ada pungutan atau prosedur anyar yang menyulitkan eksportir.

Lucky menyatakan keyakinannya bahwa, selama produk jelas bukan berasal dari sumber ilegal dan memenuhi ketentuan teknis (misalnya kadar karat yang diperbolehkan untuk perhiasan), seharusnya tidak ada alasan untuk menghambat ekspor. Namun, ia mengakui perlunya koordinasi lebih intensif agar implementasi kebijakan di kantor-kantor BC daerah konsisten dengan arahan pusat.

Sementara itu, pelaku industri kecil dan menengah yang memasok bahan, pengerjaan, dan finishing perhiasan berada pada posisi rentan jika ekspor tak kunjung pulih. Penurunan volume ekspor berpotensi menekan produksi pabrik, mengurangi jam kerja pengrajin, dan menurunkan permintaan bahan baku lokal. Dampak sosial ini menjadi perhatian Disperindag Jatim yang mendorong penyelesaian administratif secepatnya.

Penurunan ekspor perhiasan emas hingga 46 persen pada paruh pertama 2026 merupakan kombinasi masalah administrasi dan interpretasi regulasi di lapangan meski kementerian pusat menyatakan tidak ada aturan baru yang menghambat.

Koordinasi lintas sektor, penyamaan persepsi antara kementerian pusat dan pelaksana di daerah, serta kepastian bahwa barang bukan ilegal menjadi kunci bagi pemulihan ekspor.

Berita Terkait :  Harga Ayam Tembus Rp36 Ribu, Penjualan Pedagang di Kota Kediri Turun 30 Persen

Jawa Timur, sebagai penyumbang ekspor perhiasan terbesar kedua, menuntut solusi cepat agar industri yang menopang banyak pelaku usaha kecil tidak terdampak berkepanjangan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!