Sidoarjo, Bhirawa. – Operasi penertiban Miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus berlanjut dan membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol Miras disita Petugas dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Sabtu malam (1/8) akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo, Eri Sudewo, menyampaikan namun temuan terbanyak didapat petugas Satpol PP Sidoarjo dari kawasan Perumahan Graha Kota, Desa Suko Kecamatan Sidoarjo, sebanyak 851 botol Miras.
” Di sini ada sebuah ruko tapi berkedok toko vape atau toko rokok elektrik,” ujar Eri Sudewo, Senin (3/8) kemarin.
Sedangkan sebanyak 845 botol Miras lainnya, kata Eri, disita petugas dari berbagai lokasi lainnya dari 17 Kecamatan lainnya di Kabupaten Sidoarjo. Razia serentak yang diikuti Bupati Sidoarjo Subandi, bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, dipastikan akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran Miras ilegal di Sidoarjo.
Operasi gabungan dipimpin Bupati Sidoarjo itu, kata Eri, menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan Miras.
”Pak Bupati menegaskan Kabupaten Sidoarjo akan berperang terus melawan Miras ilegal, para Camat diintruksikan agar bergerak serentak menemukan peredaran Miras ilegal di wilayahnya,” komentar Eri.
Karena peredaran Miras ilegal ini, dinilai telah menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Di lapangan, petugas banyak menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual Miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Eri menegaskan, Bupati Sidoarjo mengajak warga masyarakat Sidoarjo ikut mengawasi lingkungan sekitarnya. Warga diminta Bupati Sidoarjo untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. [kus.fen]


