26.7 C
Sidoarjo
Friday, July 3, 2026
spot_img

Di Balik Tuntutan Perkara Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Pejabat Pasif Tanggung Vonis, Broker Bebas Berkeliaran?

​Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya

Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Kabupaten Nganjuk

Aroma ketidakadilan sistemik menyeruak tajam menjelang ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan gratifikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Mantan Plt. Kepala Diskominfo, Sujono, S.Kom, kini berada di ujung tanduk setelah dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp694.422.000,-.

Namun, investigasi mendalam terhadap jalannya persidangan hingga babak tanggapan pihak terdakwa (Duplik) terungkap sebuah fakta yang mengusik rasa keadilan publik. Di balik jerat hukum maksimal yang mengancam Sujono, sang aktor intelektual sekaligus broker proyek di lapangan disinyalir belum tersentuh secara proporsional oleh hukum.

Fakta persidangan secara telanjang menunjukkan bahwa Sujono berada pada posisi pasif. Aliran dana yang dituduhkan sebagai gratifikasi tersebut tidak dikelola langsung olehnya, melainkan dikendalikan secara penuh oleh Hikmawan Putra, S.Kom.

Hikmawan memainkan peran ganda yang sangat fatal bagi integritas birokrasi: berstatus sebagai ASN aktif, namun di lapangan ia melabeli dirinya sebagai “Manager PT Laxo Global Akses” untuk mengurus administrasi dan mengendalikan proyek bandwidth internet senilai Rp6 Miliar serta CCTV Siberjoyo di 20 desa.

Ironi terbesar dibongkar oleh kesaksian pihak keluarga. Aliran dana tunai yang selama ini disebut sebesar Rp70 juta per bulan, nyatanya dikoreksi tajam oleh istri Sujono. Sang suami terungkap hanya menerima Rp45 juta saja per bulan, karena sebesar Rp25 juta per bulan telah dipotong sepihak (disunat) oleh Hikmawan sebagai komisi broker di lapangan.

Berita Terkait :  Wujudkan Demokrasi di Pilkada Serentak 2024, Ratusan Tahanan Polres Malang Ikut Nyoblos

Konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel kian mempertegas siapa yang sebenarnya bermain dalam sirkulasi keuangan gelap ini. Pihak kejaksaan membenarkan bahwa nilai kerugian negara yang semula Rp840 juta menyusut menjadi Rp694 juta.

Penyusutan ini terjadi setelah kejaksaan menyita uang tunai milik Hikmawan sebesar kurang lebih Rp166 juta sebagai barang bukti. Kejaksaan menyatakan uang milik Hikmawan itu disita karena diketahui tidak digunakan dalam kegiatan yang menimbulkan kerugian negara.

Fakta hukum ini tidak bisa dibantah: uang sitaan terbesar justru keluar dari kantong sang broker, membuktikan bahwa sirkulasi dana segar itu mengendap dan dinikmati di level operator lapangan. Sementara itu, Sujono kini harus menghadapi kenyataan pahit di mana rumah pribadinya justru terancam disita oleh bank akibat jeratan utang piutang finansial.

Berdasarkan konfirmasi terakhir kejaksaan, sidang saat ini telah merampungkan tahapan Duplik dan putusan akhir majelis hakim baru akan dijatuhkan sekitar dua minggu lagi. Jika melihat arah persidangan, posisi hukum Sujono tampaknya akan sulit meloloskannya dari jerat denda Kategori IV regulasi baru pidana.

Namun, yang menjadi catatan kritis bagi publik dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk adalah: Mengapa sistem birokrasi membiarkan seorang ASN (Hikmawan) bertindak sebagai broker resmi sebuah vendor swasta di dalam instansi pemerintahan?

Jika penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman badan terhadap Sujono yang pasif dan sedang terimpit ekonomi, tanpa menyeret broker aktif yang menyunat anggaran ke pengadilan, maka penegakan hukum kasus Diskominfo Nganjuk ini gagal menyentuh akar persoalan. Publik kini menanti, apakah ketukan palu hakim dua minggu lagi mampu melihat disparitas peran ini demi keadilan yang sebenar-benarnya. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!