Surabaya, Bhirawa – Dalam upaya memastikan Program Nasional Sensus Ekonomi 2026 berjalan lancar, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha jika Sensus Ekonomi 2026 dilakukan bukan dilakukan untuk memantau usaha atau memata-matai pelaku usaha dengan tujuan mendata lalu menagih pajak untuk negara.
Program Sensus Ekonomi 2026 digalakkan Pemerintah untuk pendataan peningkatan usaha yang ditekuni oleh para pelaku usaha micro, kecil, menengah dan besar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Kadiskop UKM Jatim), Endy Alim Abdi Nusa, Minggu (28/6/2026).
“Saya dan rekan-rekan selalu memberikan pemahaman kepada teman-teman pelaku usaha, bahwa pajak itu adalah uang yang kita berikan kepada pemerintah, yang akan kita nikmati kembali berupa biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ujar Endy.
Menurut Endy, salah satu hal yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat peserta Sensus Ekonomi 2026 adalah melakukan sosialisasi secara rutin di sosial media.
“Mengenai Sensus Ekonomi 2026 ini yang pertama, sosialisasi. Kami melalui media sosial Dinas Koperasi dan UKM Jatim, di Instagram, Facebook, Tiktok dan lain-lain. Kedua setiap kali kami ikut kegiatan dan melakukan kegiatan yang melibatkan pelaku usaha, kami juga sempatkan untuk menayangkan filmnya BPS terkait sensus,” kata Endy menambahkan.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan program nasional yang diimplementasikan serentak diseluruh Indonesia. Menurut Endy, dilakukan untuk memudahkan Pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam mengidentifikasi kelas usaha. Mulai dari kelas usaha micro, kecil, menengah dan besar.
“Setelah identifikasi, Pemerintah dapat memutuskan kebijakan yang dilakukan kepada para pelaku UKM. Pemerintah dapat memutuskan, pemberian bantuan bisa diwujudkan sebagai pelatihan, bantuan permodalan atau program promosi kepada pelaku UKM, jadi begitu,” ujar Endy.
Program Sensus Ekonomi 2026 punya target, mampu mengidentifikasi pelaku usaha di Kota dan daerah. Klaster atau tingkatan usaha dari pelaku UKM.
“Ya, tentu jika sudah tahu klasternya, Dinas Koperasi dan UKM Jatim bisa tangani para pelaku UKM. Data-data ini akan kami bawa antar instansi dan nanti kolaborasikan antar instansi terkait. Jadi penanganannya bisa masif,” kata Endy. [aya.kt]


