Kota Batu, Bhirawa – Realisasi Belanja Daerah di Kota Batu mencapai 89,16 persen dimana salah satu yang terbesar adalah Belanja Pegawai. Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa perhitungan ‘Belanja Pegawai’ ini telah dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan seluruh SKPD melalui analisa kebutuhan.
Dalam laporan APBD ta 2025 Pemkot Batu, rasio anggaran belanja pegawai adalah 35,04 persen terhadap total belanja daerah. Dari komponen yang ada di Kota Batu, pagu anggaran Belanja Pegawai pada tahun 2025 mencapai Rp436,5 miliar.
Dari jumlah tersebut terealisasi 94,16 persen atau sebesar Rp411.03 miliar. “Ada kenaikan sebesar Rp3,284 miliar sebagai konsekuensi atas penerimaan sebanyak 199 CPNS dan 50 PPPK Penuh Waktu di tahun 2025,” ujar Nurochman, Rabu (24/6).
Diketahui, komponen- komponen yang membuat naiknya belanja pegawai di Kota Batu meliputi, estimasi gaji dan tunjangan ASN dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota, serta adanya tambahan penghasilan pegawai dengan rekomendasi dari Kementerian PAN RB.
Kemudian ada belanja untuk gaji dan tunjangan DPRD. Hal ini masih ditambah dengan penerimaan lainnya Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Dalam hal belanja barang, Pemkot Batu hanya bisa merealisasikan sebesar 83,9 persen atau sebesar Rp420,24 miliar. Belanja barang yang tak terealisasi hingga 16,1 persen disebabkan beberapa faktor. Antara lain, penyusunan rencana kerja yang kurang memperhatikan analisa kebutuhan barang.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, mulai tahun 2025 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang masuk di struktur Pendapatan Transfer dialihkan di struktur PAD. Adapun mekanisme yang digunakan meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Dan tarif yang diberlakukan adalah 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Di tahun 2025, Pemkot Batu telah menggunakan aplikasi yang terintegrasi antara perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa. “Kita juga telah menggunakan aplikasi untuk pengendalian dan monitoring pekerjaan konstruksi,” tambah Nurochman.
Dalam upaya oercepatan proses pengadaan barang dan jasa, Pemkot Batu telah mengoptimalkan pelaksanaan lelang pengadaan melalui lelang dini dan pemanfataan e-purchasing.
Adapun untuk meminimalisir kendala dalam pelaksanaan kegiatan yg mengakibatkan tingginya SILPA, Pemkot juga melakukan verifikasi pada usulan RKA perangkat daerah guna . Adapun verifikasi ini dilakukan oleh TAPD.
Pemkot juga melakukan pengendalian atas belanja daerah dengan menerbitkan Surat Edaran Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
“Surat Edaran ini sebagai pedoman SKPD guna penajaman prioritas program dan kegiatan, serta pengendalian belanja yang bersifat rutin,” tandas Wali Kota. [nas.kt]


