Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Komposisi belanja pegawai untuk ASN Pemkab Tulungagung di APBD Kabupaten Tulungagung terus menurun. Dari yang semula di awal tahun 2026 sebesar 31 persen, dipastikan pada tri wulan ketiga tahun ini juga akan turun menjadi 29,6 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Senin (17/j8), mengungkapkan di APBD Perubahan 2026 untuk belanja pegawai sudah di bawah 30 persen. “Itu tepatnya sekitar 29,6 persen,” ujarnya.
Menurut dia, dengan komposisi belanja pegawai di 29,6 persen sudah sesuai dengan mandatory spanding yang ditetapkan dalam undang-undang. Yakni maksimal 30 persen.
“Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) tu belanja pegawai harus di bawah 30 persen. Artinya, proporsi belanja pegawai dibagi belanja seluruhnya (di APBD) hasilnya di bawah 30 persen,” paparnya.
Dwi Hari mengakui penurunan belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung disebabkan di antaranya ada ASN yang ditarik menjadi ASN pemerintah pusat. “Seperti tenaga penyuluh pertanian yang kini sudah ditarik ke Kementerian Pertanian,” terangnya.
Ketika apakah di tahun 2027, komposisi belanja pegawai tersebut akan lebih turun lagi, mantan Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung ini mengatakan masih menunggu besaran jumlah transfer pemerintah pusat ke daerah. Diperkirakan, kepastian jumlah transfer dari pemerintah pusat baru bisa diketahui pada Desember 2026.
“Estimasinya Desember baru ada KMK (Keptusan Menteri Keuangan)-nya. Kalau nanti pembaginya semakin besar, belanja transfer besar, itu mungkin bisa bertahan. Tetapi, kalau pembaginya semakin kecil itu akan berpegaruh pada prosentase belanja pegawai,” paparnya lagi.
Saat ini, lanjut dia, Pemkab Tulungagung untuk belanja di tahun 2027 menggunakan estimasi transfer dari pemerintah pusat di tahun 2025. “Mengapa menggunakan tahun 2025, ini karena tahun 2026 terjadi anomali. Kami mendapat tambahan DAU yang lumayan besar sampai Rp 200 miliar,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyebut pada bulan Mei 2026 lalu komposisi belanja pegawai di APBD Kabupaten Tulungagung sudah turun menjadi 31 persen. Tinggal menurunkan satu persen lagi untuk mencapai ketentuan mandatory spending yang maksimal 30 persen.
“Sekarang sudah 31 persen untuk memenuhi mandatory spending. Tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Untuk memenuhi mandatory spending 30 persen, menurut dia, salah satunya dengan cara membatasi jumlah pengangkatan ASN. “Pengangkatan ASN sesuai kebutuhan,” terangnya. [wed.dre]


