27 C
Sidoarjo
Monday, May 25, 2026
spot_img

Anggota DPR: Pelanggaran Bayar THR Harus Dipertimbangkan Jadi Pidana

Jakarta, Bhirawa

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

Dia menilai akar persoalannya terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini,ⁿ pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Selama ini, dia menilai pemerintah gamang soal pemberian sanksi pada perusahaan yang gagal membayar THR pegawainya, karena khawatir akan berdampak pada munculnya pemutusan hak kerja (PHK).

Akibatnya, kata anggota komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan sejak dini, salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.

Di sisi lain, dia pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Blusukan Pasar Bunul Kota Malang, Wahyu Sebut Pasar sebagai Pusat Ekonomi Masyarakat

Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” kata dia.[ant.kt]

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Saya sempat mengalami kendala saat tracking paket Shopee Express karena status pengiriman tidak berubah. Setelah mencoba shopee xpress track dan cek resi Shopee Express melalui SPX, akhirnya paket bisa dilacak dengan jelas. Bagi yang masih bingung cara melacak paket Shopee Express Standard atau Hemat, pastikan cek no resi Shopee Express di aplikasi atau melalui website resmi SPX agar update lebih akurat.

    Jika resi Shopee Express tidak ditemukan atau paket terasa lama, sebaiknya segera hubungi customer service Shopee Express untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pengiriman.

    Untuk bantuan pelacakan paket atau kendala lainnya, bisa hubungi layanan berikut: 081522633391/08561355353/08561113807.

    Semoga membantu pengguna lain yang sedang mencari cara melacak Shopee Express dengan cepat dan tepat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!