Situbondo, Bhirawa — Forkopimca Asembagus bersama Seksi Trantib Satpol PP Kabupaten Situbondo melakukan penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang buah dan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Patok dan Taman Kota, Kamis (5/11/2026). Kegiatan dipimpin langsung Camat Asembagus, Faishol Afandi, didampingi unsur Forkopimca lainnya.
Langkah ini diambil menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait pelanggaran alih fungsi fasilitas umum.
“Sejumlah pedagang di Pasar Patok kedapatan menutup akses trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Penertiban serupa sudah dilakukan lebih dari lima kali, namun masih ada yang membandel,” ungkap Faishol.
Di satu sisi, pedagang buah di sebelah timur kawasan tersebut kooperatif dan bersedia memundurkan dagangannya. Namun kondisi berbeda terjadi di Pasar Patok, di mana beberapa pedagang tidak patuh dengan alasan telah membeli atau mengambil alih lapak dari pihak lain.
Camat menegaskan, karena lokasi berada tepat di tepi jalur utama Pantura, kebersihan dan ketertiban harus diutamakan. Trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berdagang. Penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Selain itu, para pedagang di Taman Kota juga diingatkan bahwa lokasi berjualan saat ini bersifat sementara, mengingat rencana pembangunan dan penataan kawasan taman kota di masa mendatang.
“Kami harap pedagang siap sewaktu-waktu jika ada penataan ulang dari pemerintah kabupaten,” pungkas Faishol. Kegiatan berjalan lancar meski sempat ada sedikit hambatan di Pasar Patok. [awi.kt]


