32.3 C
Sidoarjo
Monday, November 2, 2026
spot_img

Realisasikan Kawasan Konservasi Umbul Gemulo Jadi Aset Daerah, Pemkot Batu Tunggu Rekom Tiga Desa

Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian mata air Umbul Gemulo. Lahan seluas sekitar 6 ribu meter persegi di area mata air kini berstatus kawasan konservasi. Namun terkait adanya lahan yang dimiliki perseorangan di kawasan tersebut membuat warga khawatir sehingga mereka bersama WALHI Jatim mendorong Pemkot membeli lahan tersebut. Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Batu menunggu rekomendasi tiga desa di sekitar Umbul Gemulo sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

“Untuk merealisasikan permintaan warga bersama WALHI kemarin, kita membutuhkan rekomendasi dari tiga desa (sekitar Sumber Umbul Gemulo). Namun dalam audiensi dengan Wali Kota kemarin, baru satu desa yang memberikan rekomendasi,” ujar  Dian Fachroni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa audiensi warga sekitar Sumber Gemulo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama WALHI Jatim bertujuan untuk menindaklanjuti tiga poin hasil pertemuan warga tentang Mata Air Umbul Gemulo pada Januari 2026. Poin pertama adalah menjadikan area Sumber Gemulo sebagai kawasan konservasi. Kedua, menjadikan lahan yang dikuasai personal untuk dibeli Pemkot untuk dijadikan aset Pemkot sebagai kawasan resapan air.

Dan poin ketiga sekaligus menjadi syarat, rekomendasi harus diberikan oleh tiga desa yang ada di sekitar Sumber Gemulo. Yaitu, Desa Bulukerto, Bumiaji, dan Sidomulyo. Adapun  saat ini yang telah memberikan rekomendasi masih satu desa, yakni  Bulukerto.

Berita Terkait :  DPD RI Dorong Pemerintah Naikkan TKD Rp780 Triliun

Di awal tahun, Pemkot Batu telah melakukan pengalihan kartu inventaris barang atau KIB aset pemerintah daerah dengan luas sekitar 6 ribu meter persegi di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo untuk fungsi konservasi. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari Pemkot untuk menjadikan Umbul Gemulo sebagai kawasan tangkapan air dan area konservasi.

Area konservasi ini merupakan hasil pengalihan KIB yang membentang mulai dari Taman Kenanga hingga di depan kawasan Hotel Purnama. Area itu berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup. Lantaran telah difungsikan sebagai area konservasi, maka pemanfaatannya hanya untuk pelestarian lingkungan dan ruang terbuka hijau (RTH).

Dan pekan kemarin WALHI Jatim mencoba mendorong lagi agar Pemkot Batu untuk mengambil peran dalam menangani isu yang berkembang. Masyarakat berasa khawatir akan ada proyek pembangunan di lahan konservasi yang masih dimiliki personal atau swasta.

Mereka membahas solusi pencegahan hilangnya kawasan resapan air di Sumber Gemulo. “WALHI Jatim bersama FMPMA Kota Batu mendorong Pemerintah Kota Batu untuk membeli dan menjadikan aset pemkot terhadap kawasan resapan ini yang kini kepemilikannya dikuasi privat atau perorangan,” ujar Pradipta Indra, Ketua WALHI Jatim.

Jika kawasan/ lahan tersebut telah dibeli dan menjadi aset daerah, maka Pemkot Batu bisa memanfaatkannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana Kota Batu masih kekurangan. Dan jika hal ini tidak dilakukan Pemkot (pengambil alihan lahan resapan), dikhawatirkan Sumber Gemulo akan kehilangan kawasan resapannya

Berita Terkait :  BRICS-OECD Jadi Dua Pintu Baru Ekonomi, Jatim Berpeluang Perkuat Pasar dan Investasi

Terkait pembelian lahan sekitar 6000 meter persegi, WALHI  tidak menuntut harus menggunakan satu tahun anggaran. Karena nilainya juga cukup tinggi. Untuk mengambil alih atau membeli lahan ini, setidaknya Pemkot Batu harus menyediakan anggaran sekitar Rp 17 milyar.

Dalam penyelematan kawasan konservasi Sumber Gemulo, lanjut Fachroni, dipastikan Pemkot tidak tinggal diam. Ini dibuktikan selama ini tidak ada aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dengan menjadikannya kawasan konservasi. Adapun untuk membeli lahan tesebut sebagai aset Pemkot, ada prosedur yang harus dilalui.

Pemkot harus memastikan seberapa penting dan urgent atau mendesak kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi. Untuk itu Pemkot harus melakukan kajian dengan membentuk tim ahli. Jika memang dibutuhkan, baru Pemkot Batu akan membentuk Tim 9 yang beranggotakan OPD terkait untuk merealisasikan pembelian lahan tersebut oleh Pemkot. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!