32.3 C
Sidoarjo
Monday, November 2, 2026
spot_img

DPRD Gresik Ubah Dua Judul Ranperda Hindari Tumpang Tindih Regulasi

Gresik, Bhirawa – DPRD Kabupaten Gresik, menetapkan perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dua judul rancangan peraturan daerah (Ranperda), diubah untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan, perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum pada 28 Oktober 2026. Perubahan pertama menyangkut Ranperda tentang wajib latih kerja bagi perusahaan dan wajib latih tenaga kerja, yang sebelumnya merupakan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.

“Judulnya kini diubah menjadi Ranperda, tentang pengembangan kompetensi tenaga kerja berbasis Kebutuhan Dunia Kerja. Perubahan ini, merupakan tindak lanjut hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur,” ujarnya.

Salah satu pertimbangannya, materi pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selain menghindari duplikasi aturan, regulasi baru juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentang cipta kerja, serta perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Sementara itu, perubahan kedua menyangkut Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015. Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Judulnya diubah menjadi Ranperda, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Perubahan tersebut dimaksudkan, untuk mengintegrasikan pengaturan pemilihan kepala desa ke dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, berbagai ketentuan terkait tata kelola desa dapat diatur lebih terpadu, efektif, dan tidak melahirkan terlalu banyak produk hukum yang terpisah,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Optimisme Konsumen Bulan Agustus 2024 Tetap Terjaga

Ditambahkan Khorul Huda, bahwa untuk perubahan ketiga Propemperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik. Perkuat kualitas regulasi daerah agar lebih harmonis, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.  [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!