Kota Probolinggo, Bhirawa – Pemkot Probolinggo bergerak mempercepat penyelesaian administrasi enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan agar sanksi segera dicabut sehingga penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat bisa kembali berjalan.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, mengatakan telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Probolinggo untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia meminta agar Korwil segera berkoordinasi dengan BGN dan pengelola enam SPPG yang terkena sanksi guna mempercepat pemenuhan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
“Saya sudah koordinasi dengan Korwil SPPG Kota Probolinggo untuk segera dikoordinasikan dengan BGN dan SPPG yang kena sanksi, agar percepatan pemenuhan LPDH bisa dilakukan. Sehingga sanksi dari BGN segera dicabut dan masyarakat penerima manfaat bisa kembali mendapatkan manfaat program,” kata Budiono saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Budiono, penghentian operasional tersebut berdampak langsung terhadap penyaluran MBG. Selama SPPG berhenti beroperasi, penyaluran makanan dari unit pelayanan bersangkutan juga terhenti sehingga penerima manfaat tidak mendapatkan jatah MBG.
Enam SPPG di Kota Probolinggo mulai dikenai penghentian operasional pada 2 November 2026. Sanksi tersebut bersifat sementara. Namun, Budiono belum dapat memastikan kapan keenam SPPG kembali beroperasi karena pencabutan sanksi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk sementara,” ujarnya saat ditanya mengenai sifat penghentian tersebut. Terkait batas waktu penghentian, Budiono mengaku belum mendapat kepastian. “Belum tahu, tergantung pusat,” tambahnya.
Penghentian operasional khusus tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemantauan pengunggahan LPDH melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada 5-28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah laporan atau hanya mengunggah maksimal lima laporan dalam 10 hari pelayanan efektif.
Ketidakpatuhan dalam pelaporan penggunaan dana harian itu menjadi dasar BGN menjatuhkan sanksi penghentian operasional. Untuk dapat kembali beroperasi, pengelola harus menyelesaikan kewajiban pelaporan dengan melibatkan pengawas keuangan SPPG, kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Pengelola juga harus memenuhi kewajiban mengunggah LPDH secara rutin sesuai ketentuan.
Enam SPPG yang dikenai sanksi tersebut tersebar di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran. Di Kecamatan Mayangan, terdapat SPPG Kota Probolinggo Mayangan Mayangan 5 yang dikelola Yayasan Orin Berkah Swasembada dan SPPG Kota Probolinggo Mayangan Sukabumi 2 yang dikelola Yayasan Garda Rejowangi Bela Bangsa.
Sementara di Kecamatan Kanigaran, tiga SPPG yang terkena sanksi yakni SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Tisnonegaran 2 yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Kanigaran 6 yang dikelola Yayasan Potensi Insan Berdaya, serta SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Kanigaran 5 yang juga dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari. Satu lainnya adalah SPPG Kota Probolinggo Kanigaran Kanigaran 7 yang dikelola Yayasan Petuk Tadah Lillah Billah.
Pemkot berharap koordinasi dengan Korwil SPPG, BGN, dan seluruh pengelola dapat mempercepat pemenuhan LPDH. Dengan demikian, sanksi bisa segera dicabut dan masyarakat penerima manfaat kembali memperoleh layanan MBG. [fir.kt]


