Jombang, Bhirawa – Polres Jombang berhasil mengungkap 14 kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober 2026. Polisi juga mengamankan 17 tersangka, di mana tiga di antaranya adalah residivis.
Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto Rabu petang (28/10/2026) menjelaskan, sejumlah kasus tersebut terdiri dari 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara, untuk total tersangka yang diamankan terdiri dari 14 laki-laki dan tiga perempuan. Dari hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam melancarkan aksinya.
Pada perkara curat, tersangka menyasar rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang beristirahat atau tidur dengan cara mencongkel pintu atau jendela, lalu mengambil barang berharga yang ada di dalam bangunan.
Selain menyasar rumah dan toko, tersangka juga membobol mobil yang terparkir. Pintu kendaraan dicongkel, lalu mengambil barang-barang yang ditinggalkan di dalamnya.
Kemudian pada kasus curanmor, tersangka merusak kunci setang sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci letter T, setelah itu dibawa kabur.
“Modusnya mengambil barang di dalam rumah atau toko ketika pemilik sedang istirahat maupun tidur dengan cara mencungkil pintu atau jendela,” kata Kapolres Jombang.
“Ada juga yang mencungkil pintu mobil. Untuk curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T,” imbuh dia.
Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan residivis. Satu tersangka terlibat dalam perkara curat yang menyasar dua lokasi, yakni Desa Watugaluh serta Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Sementara dua residivis lainnya terlibat dalam perkara curanmor dengan dua lokasi kejadian. Yakni di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan Desa Gerobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pada perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit handphone, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu televisi ukuran 32 inci, dan satu sepeda angin.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Jombang juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Jombang meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan untuk mencegah tindak pencurian.
Pemilik sepeda motor juga diimbau menggunakan kunci ganda. Sedangkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV dapat menjadi salah satu langkah pengamanan di rumah maupun tempat usaha.
Lebih lanjut Kapolres Jombang juga menyampaikan, kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun curanmor, agar segera melaporkan ke Polres Jombang melalui Call Center 110. [rif.kt]




