27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Jaga Amanah Jemaah, Anggota Komisi VIII DPR RI Dukung Audit Forensik Keuangan Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. — Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan dana yang dikelola atas nama jutaan jemaah benar-benar transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan.

Maman mengatakan, audit forensik tidak semestinya dipahami sebagai bentuk prasangka atau tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebaliknya, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Saya mendukung audit forensik Keuangan Haji. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan umat dalam jangka panjang,” tegas Maman Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, kesiapan BPKH membuka data dan dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan merupakan langkah yang perlu diapresiasi. “Keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga publik. Justru lembaga yang memiliki sistem tata kelola kuat semestinya tidak alergi terhadap pemeriksaan,” ujarnya.

Maman menilai audit forensik dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak perlu dipertentangkan. BPKH sebelumnya menyampaikan bahwa laporan keuangan konsolidasian 2025 memperoleh opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Berita Terkait :  Cuaca Ekstrem dan Banjir Ganggu Operasional, KAI Pastikan Jalur Sragi-Pekalongan Mulai Berangsur Normal

“WTP adalah capaian yang penting dan harus dihargai. Tetapi WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya harus ditutup. Begitu pula audit forensik tidak boleh sejak awal dianggap sebagai bukti adanya penyimpangan,” jelas Maman.

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pengelolaan Keuangan Haji. “Audit adalah proses untuk menemukan dan menguji fakta, bukan proses untuk menciptakan kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” ungkapnya.

Maman mendorong agar audit forensik tidak hanya memeriksa angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menguji integritas data dan rantai transaksi Keuangan Haji dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang berangkat perlu direkonsiliasi dengan catatan BPKH, data BPIH/Bipih, rekening perbankan, serta realisasi keberangkatan.

“Yang harus diuji adalah rantai data dan rantai transaksi dari hulu sampai hilir. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah,” katanya.

Ia menilai integritas pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh angka akhir dalam laporan keuangan. “Integritas Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh benar atau tidaknya angka akhir, tetapi juga oleh validitas seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” tambahnya.

Maman juga meminta audit memberikan perhatian terhadap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji. Publik perlu memperoleh penjelasan transparan mengenai hubungan antara BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, masa tunggu, nilai manfaat, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, serta berbagai komponen biaya pelayanan jemaah.

Berita Terkait :  Menaker: HUT Ke-79 RI , Momentum Perkuat Bangun Indonesia Lebih Maju

Termasuk di dalamnya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, dan layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, serta Mina. “Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain memeriksa pengelolaan masa lalu, Maman menilai audit juga harus melihat keberlanjutan Keuangan Haji. Jumlah jemaah masa tunggu, perubahan biaya haji, kebutuhan likuiditas, hasil investasi, risiko pasar, perubahan kebijakan, serta dinamika ekonomi harus menjadi bagian dari evaluasi.

“Pertanyaan kita jangan hanya apa yang sudah terjadi. Kita juga harus bertanya apakah sistem Keuangan Haji kita mampu bertahan menghadapi masa depan. Hasil audit harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, meningkatkan efisiensi, mengendalikan risiko investasi, menjaga likuiditas, dan memastikan keberlanjutan Keuangan Haji,” ujar Maman.

Maman menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola Keuangan Haji merupakan bagian dari tanggung jawab DPR.

“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan lembaga. Pengawasan adalah memastikan seluruh institusi yang menjalankan amanah publik bekerja sesuai mandat undang-undang dan kepentingan jemaah,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar istilah audit forensik tidak digunakan untuk membangun kesimpulan atau tuduhan sebelum pemeriksaan selesai.
“Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kebenaran berbasis persepsi.”

Maman berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, profesional, berbasis bukti, memiliki ruang lingkup yang jelas, serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi jemaah.

Berita Terkait :  Safari Jurnalistik, PWI Jombang Bekali Generasi Muda Melek Media

“Jika audit menemukan persoalan, sampaikan berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kelemahan tata kelola, lakukan perbaikan. Dan jika hasil pemeriksaan menunjukkan suatu tuduhan tidak terbukti, itu juga harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Maman, tujuan akhir audit bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan berkelanjutan.

“Semakin besar amanah, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawabannya harus dibangun. Audit forensik harus menjadi momentum untuk memastikan Keuangan Haji tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!