32 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

NKI Bersama Anggota DPRD Seriusi Surat Penegasan PT KAI Terkait Sertifikasi Tanah Desa Kilensari

Situbondo, Bhirawa – Penantian warga pesisir Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk mendapatkan kepastian legalitas lahan memasuki babak baru. Setelah sempat terkendala kepastian status lahan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), perwakilan PT KAI Daop 9 akhirnya menyerahkan surat penegasan terkait lahan yang selama ini ditempati warga.

Penyerahan surat tersebut dilakukan dalam pertemuan di Kantor Desa Kilensari. Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan bersama antara perwakilan PT KAI Daop 9, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Pemerintah Desa Kilensari, panitia sertifikat massal, Tim NKI (Nasim Khan Indonesia), serta anggota DPRD Situbondo Yazid Hasyim

Kepala Desa Kilensari Sugiono mengatakan, surat dari PT KAI tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan sertifikat warga. Setelah surat penegasan diterima, panitia bersama pemerintah desa akan menyerahkan berkas kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk dilakukan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari penghitungan BPHTB tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BPN Situbondo untuk penerbitan sertifikat,” kata Sugiono.

Sugiono mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu proses pengajuan sertifikat warga, termasuk PT KAI, BPN, anggota DPRD, dan Tim NKI.

“Saya sebagai pemerintah desa berterima kasih kepada perwakilan PT KAI, BPN, anggota DPRD dan Tim NKI yang juga mengawal serta membantu berkomunikasi dengan PT KAI sehingga persoalan ini bisa jelas dan berjalan lancar,” ujarnya.

Berita Terkait :  Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Isu Monopoli dan Penggelembungan Harga Proyek

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi PKB, Yazid Hasyim, yang juga merupakan warga Desa Kilensari, mengatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga sertifikat warga benar-benar diterbitkan.

“Kami sebagai wakil rakyat dan juga warga Kilensari pasti akan terus mengawal hingga diterbitkannya sertifikat,” kata Yazid.

Ia mengatakan warga pesisir Kilensari telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Karena itu, menurut dia, proses sertifikasi menjadi harapan warga untuk memperoleh kepastian legalitas atas tempat tinggal mereka.

“Seperti yang kita tahu, warga pesisir ini sudah lama menempati lahan negara tersebut. Puluhan tahun baru kali ini diusulkan dan ada peluang permohonan. Bahkan nanti kami akan kawal juga di Bapenda,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim NKI, Barisi Aris, mengatakan timnya terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut setelah mendapat permintaan dari Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI.

Nasim Khan sebelumnya memang menyoroti persoalan warga Kilensari yang terkendala kepastian status lahan. Pemberitaan pada September 2026 menyebut warga membutuhkan kepastian apakah lahan yang mereka tempati merupakan aset PT KAI atau bukan.

“Ini menyangkut kepastian status bagi masyarakat pesisir Kilensari yang sudah menempati lahan tersebut. Bahkan ada sebagian warga yang menempati lahan sejak zaman Belanda,” ujar Barisi.

Menurut Barisi, berdasarkan data yang diterima tim, terdapat sekitar 900 rumah warga yang berada di kawasan tersebut.

Berita Terkait :  Bantah Tolak Industri di Bangkalan, BASSRA Belum Ada Keputusan

“Kami melihat memang ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dari data ada 900 rumah dan lahan negara yang ditempati sejak puluhan tahun lalu dan menunggu kepastian dari negara, dalam hal ini BPN Situbondo,” paparnya.

Sempat Terkendala Surat PT KAI

Proses permohonan sertifikat tersebut sebelumnya sempat terkendala karena warga dan panitia masih menunggu surat penegasan resmi dari PT KAI.

Barisi mengatakan, surat tersebut telah dimohonkan sejak 1 Agustus 2026. Namun hingga 27 September 2026, pihaknya mengaku belum mendapatkan kepastian.

Nasim Khan kemudian menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menghubungi pihak PT KAI Daop 9. Pihak PT KAI selanjutnya turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya pengecekan lokasi oleh PT KAI di Desa Kilensari pada September 2026.

“Bang Nasim Khan yang mendapatkan informasi atau keluhan dari masyarakat langsung menghubungi Kepala Daop 9. Beberapa waktu lalu PT KAI langsung menerjunkan anggota untuk verifikasi kepastian di lokasi,” kata Barisi.

Menurut Barisi, pengawalan kemudian berlanjut hingga pembahasan di tingkat Komisi VI DPR RI. Pada 23 September 2026, Nasim Khan tercatat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI.

“Bang Nasim mempunyai komitmen dalam memperjuangkan masyarakat di dapilnya seperti Situbondo. Sehingga jika ada kebutuhan masyarakat luas, beliau akan membantu tanpa melihat latar belakang politik sebelumnya,” tutur Barisi.

Berita Terkait :  Dewas KPK Tindak Lanjuti Aduan Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Dengan terbitnya surat penegasan dari PT KAI tersebut, proses pengajuan sertifikat warga kini berlanjut ke tahapan administrasi dan penghitungan BPHTB sebelum diproses lebih lanjut oleh ATR/BPN Kabupaten Situbondo. [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!