Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi. PUG didorong menjadi strategi pembangunan yang memastikan perspektif gender terintegrasi dalam seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Ketua Tim Kerja Data Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), Ratna Djuwita, mengatakan PUG bukan merupakan program sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah.
“PUG bukan program sektoral, tetapi strategi untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam seluruh proses pembangunan,” kata Ratna dalam pemaparan mengenai perkembangan kebijakan dan pelaksanaan PUG di Jawa Timur dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Provinsi Jawa Timur 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (29/9), yang diadakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur.
Menurutnya, pelaksanaan PUG memerlukan keterlibatan seluruh perangkat daerah. Para focal point gender memiliki peran penting untuk memastikan penyusunan dokumen dan pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah berjalan sesuai prinsip pembangunan yang responsif gender.
Ratna menjelaskan, PUG menjadi instrumen untuk menjalankan strategi tersebut secara lebih terarah. Karena itu, focal point tidak hanya dituntut memahami penyusunan dokumen, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan gender yang muncul di lingkungan kerja dan masyarakat.
“Bapak-Ibu di sini sebagai focal point harus memahami bagaimana menghasilkan dokumen PUG. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana dokumen itu digunakan untuk menyelesaikan isu yang ada di lingkungan masing-masing sesuai tugas dan fungsi,” ujarnya.
Penguatan PUG di Jawa Timur sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029. Dalam kebijakan nasional tersebut, PUG ditempatkan sebagai salah satu strategi pengarusutamaan pembangunan untuk mendukung kesetaraan gender dan pembangunan manusia yang inklusif. Perspektif gender diintegrasikan ke dalam tujuh proses pembangunan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
Di tingkat daerah, pelaksanaan PUG memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana.
Ratna menyebut, terdapat perubahan pendekatan dalam pelaksanaan PUG. Jika sebelumnya PUG kerap dipahami sebatas pemenuhan persyaratan administratif, kini pelaksanaannya diarahkan menjadi bagian dari proses pembangunan yang terintegrasi dan berorientasi pada hasil.
“Dulu PUG sering dipahami secara sederhana sebagai pemenuhan syarat administrasi. Sekarang pendekatannya bergeser menjadi proses pembangunan yang terintegrasi dan menitikberatkan pada hasil,” tuturnya.
Dalam implementasi PUG, perangkat daerah perlu menyusun dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Action Budget (GAB). GAP digunakan untuk menganalisis isu gender secara sistematis, sedangkan GAB memuat rencana aksi dan anggaran yang diperlukan untuk menjawab isu tersebut.
Ratna menjelaskan, analisis gender harus dimulai dari data yang tepat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menemukan kesenjangan, mengidentifikasi penyebab, menentukan intervensi, serta merumuskan indikator keberhasilan.
“GAP yang berkualitas dimulai dari data. Dari data itu kita menemukan isu gender, mencari penyebabnya, menentukan intervensi, lalu menetapkan indikator. Semua langkah dari satu sampai sembilan harus saling berkaitan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar perangkat daerah tidak hanya menyusun GAP tanpa melengkapinya dengan GAB. Sebab, tanpa dokumen anggaran responsif gender, alokasi anggaran untuk menjawab isu gender tidak dapat terlihat secara jelas.
“Kalau hanya menyusun GAP tanpa GAB, persentase anggaran responsif gender tidak akan muncul. Artinya, analisisnya sudah ada, tetapi belum diikuti dengan rencana aksi dan dukungan anggaran,” kata Ratna.
Menurut dia, keterkaitan antara GAP dan GAB juga memudahkan proses pemantauan. Melalui aplikasi yang disiapkan, tim dapat melihat apakah perangkat daerah telah menyusun dokumen secara lengkap tanpa harus memeriksa seluruh dokumen secara manual satu per satu.
Ratna menekankan, ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi salah satu prasyarat penting dalam PUG. Data tersebut tidak boleh sekadar dicantumkan sebagai pelengkap, tetapi harus benar-benar digunakan untuk menentukan sasaran dan merancang intervensi pembangunan.
“Data terpilah bukan hanya data berdasarkan jenis kelamin. Data itu harus sesuai dengan tujuan, sasaran, dan kondisi di lokasi. Dari sana kita bisa mengetahui siapa yang terdampak, bagaimana kondisinya, dan intervensi apa yang paling tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan data yang tidak sesuai dapat menyebabkan analisis gender menjadi kurang tepat. Akibatnya, program dan anggaran yang disusun berisiko tidak menjawab persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan data yang digunakan memiliki keterkaitan langsung dengan isu, sasaran pembangunan, serta tugas dan fungsi perangkat daerah.
Pelaksanaan PUG, lanjut Ratna, tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Perspektif gender harus diintegrasikan dalam tujuh proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain itu, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi, antara lain komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, serta partisipasi masyarakat.
Dalam aspek kelembagaan, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki focal point gender pada masing-masing unit atau bidang. Focal point tersebut berfungsi sebagai penggerak dan penghubung dalam pelaksanaan PUG.
“Focal point bukan hanya berada pada satu perangkat daerah atau satu koordinator. Di setiap unit atau bidang perlu ada focal point yang memahami dan mengawal pelaksanaan PUG,” terang Ratna.
Ia menegaskan, koordinasi menjadi faktor penting agar PUG tidak berjalan sendiri-sendiri. Seluruh perangkat daerah perlu membangun pemahaman yang sama sehingga isu gender dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Untuk memastikan pelaksanaan PUG berjalan baik, kualitas dokumen menjadi salah satu aspek yang dinilai. Penilaian dilakukan terhadap setiap tahapan dalam dokumen, termasuk kelengkapan analisis, keterkaitan antara isu dan intervensi, serta kesesuaian antara rencana aksi dengan anggaran.
Ratna mengatakan, penilaian tersebut dilakukan secara rinci agar perangkat daerah memperoleh gambaran mengenai bagian yang sudah terpenuhi maupun yang masih perlu diperbaiki.
“Setiap langkah dalam dokumen memiliki nilai. Jadi, ketika ada pertanyaan mengapa nilainya belum maksimal, kita bisa menjelaskan bagian mana yang masih kurang dan apa penyebabnya,” katanya.
Ia berharap, proses penilaian tidak dipahami sebagai beban administratif, melainkan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Dengan demikian, dokumen PUG tidak hanya tersusun secara formal, tetapi benar-benar mampu mendukung penyelesaian persoalan di masyarakat.
“Yang dikerjakan bukan sekadar menyusun dokumen, melainkan menyelesaikan isu yang ada di lingkungan kita sendiri sesuai tugas dan fungsi,” pungkas Ratna. [aya.kt]


