32 C
Sidoarjo
Tuesday, September 29, 2026
spot_img

Sidak Dua Pasar, Komisi B DPRD Kota Kediri Soroti Penguasaan Lapak

Kediri, Bhirawa – Persoalan penguasaan lapak menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Kediri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Rabu (23/9/2026). Dewan menemukan adanya pedagang yang disebut menguasai lapak dalam jumlah jauh melebihi batas yang ditentukan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu temuan saat pihaknya turun langsung menindaklanjuti keluhan pedagang. Selain penguasaan lapak, dewan juga mencermati penerapan retribusi, sewa serta transparansi pengelolaan pasar.

Arief menyebut terdapat informasi mengenai pedagang yang menguasai sekitar 15 hingga 20 unit lapak. Sementara ketentuan yang berlaku menetapkan batas maksimal kepemilikan sebanyak lima unit.

“Kami ingin ada penertiban. Sesuai aturan, batas maksimal kepemilikan lapak seharusnya lima unit agar pedagang lain juga mendapat kesempatan yang sama untuk berusaha. Jangan sampai ada kecemburuan sosial di lapangan,” ujar Arief.

Menurutnya, Perumda Pasar Joyoboyo perlu melakukan penataan dengan pendekatan persuasif. Lapak yang tidak digunakan dapat dikembalikan kepada pengelola untuk kemudian dimanfaatkan pedagang lain sesuai ketentuan.

Komisi B juga menyoroti mekanisme penarikan retribusi. Arief menilai besaran tarif yang telah ditetapkan melalui Perda dan Perwali masih tergolong wajar. Namun, penerapannya di lapangan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Salah satunya mengenai lapak yang dalam kondisi tutup atau tidak digunakan untuk berjualan. Dewan meminta pengelola memastikan dasar penarikan retribusi dalam kondisi tersebut.

Berita Terkait :  Yusril: Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak Pada Prinsip Negara Hukum

“Retribusi itu konsepnya pemanfaatan fasilitas negara. Kalau fasilitasnya dipakai, baru bayar. Berbeda dengan pajak. Kalau lapak tutup tapi tetap ditarik retribusi, ini perlu dikaji ulang fakta di lapangannya seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, Komisi B meminta Perumda Pasar Joyoboyo memiliki dasar yang jelas dalam menentukan nilai sewa. Kajian akademis atau appraisal dinilai diperlukan agar besaran sewa dapat dipertanggungjawabkan. Data mengenai pedagang serta kepemilikan lapak juga diminta ditata dan dibuka secara transparan.

Dari sisi fasilitas, kondisi bangunan Pasar Bandar dan Pasar Pahing juga menjadi perhatian. Arief menilai sejumlah fasilitas membutuhkan perbaikan mengingat usia bangunan yang sudah cukup lama.

“Pasar ini sudah lama, perlu ada renovasi dan perbaikan agar pembeli nyaman. Kalau pasarnya bersih dan pelayanannya enak, pedagang pun tidak akan keberatan dengan penyesuaian tarif. Namun di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu saat ini, kita harus saling memahami,” tandasnya.

Hasil sidak tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Pasar Joyoboyo, paguyuban pedagang dan pihak terkait lainnya. RDP diharapkan menjadi forum untuk membahas persoalan pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing sekaligus mencari solusi atas keluhan pedagang. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!