Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang santri putra berinisial F asal Bekasi.
Pihak pesantren memastikan terduga pelaku berinisial A telah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai tenaga pengajar.
Penasihat Hukum Ponpes Sidogiri, Maulana, menegaskan A bukan merupakan bagian dari pengasuh maupun jajaran kiai, melainkan murni tenaga pendidik.
Pihaknya sangat menyesalkan insiden tersebut yang turut membawa dampak psikologis bagi para pengasuh pondok.
Berdasarkan penelusuran internal, peristiwa tersebut tidak terjadi di area pesantren maupun dalam kegiatan belajar-mengajar.
Lokus kejadian berada di rumah kediaman A. Korban sendiri selama ini tidak tinggal di asrama santri, melainkan bermukim di rumah terduga pelaku.
Kendati demikian, Majelis Keluarga dan jajaran pengasuh Ponpes Sidogiri, yakni KH Mas Fuad Nur Hasan, KH Mas Bahrudin, dan KH Mas Nawawi Abdulloh langsung merespons cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif tertinggi.
“Pengasuh mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap terduga pelaku A. Konsekuensinya, yang bersangkutan dilarang mengikuti seluruh kegiatan belajar-mengajar di Pesantren Sidogiri,” ujar Maulana saat konferensi pers, Senin (28/9) sore.
Tak berhenti pada sanksi internal, Ponpes Sidogiri resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan sejak 31 Agustus 2026.
Di sisi lain, pihak wali santri juga telah membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Pihak pesantren menutup pintu mediasi dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara hukum.
“Perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana dan tidak bisa selesai dengan proses mediasi. Bagi Sidogiri, tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun,” kata Maulana. [hil.hel]


