DPRD Jatim, Bhirawa – Perubahan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur mendapat persetujuan Fraksi PDI Perjuangan.
Namun, persetujuan tersebut dibarengi penegasan bahwa dukungan keuangan bagi DPRD harus berbanding lurus dengan tanggung jawab dan kualitas kinerja kepada masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Erma Susanti, mengatakan hak keuangan dan administratif DPRD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menunjang pelaksanaan fungsi kelembagaan, bukan menjadi tujuan tersendiri.
“Fraksi memandang bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD harus ditempatkan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan sebagai tujuan tersendiri,” kata Erma saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, dukungan tersebut harus mampu memperkuat DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan dan representasi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan anggaran tetap harus berada dalam batas kepatutan, kemampuan keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Fraksi PDIP menekankan pentingnya keseimbangan antara hak kelembagaan dan tanggung jawab kelembagaan.
“Setiap dukungan yang diberikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas kerja, kedisiplinan dalam menjalankan fungsi, serta kemampuan DPRD menghasilkan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Reses Jangan Sekadar Habiskan Anggaran
Erma secara khusus menyoroti kegiatan reses. Menurutnya, reses merupakan instrumen penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga dukungan anggaran yang diberikan harus menghasilkan manfaat yang jelas.
Ia mengingatkan agar aspirasi yang dihimpun dalam reses tidak berhenti menjadi laporan kegiatan.
“Dukungan yang diberikan melalui Raperda harus bermuara pada proses penyerapan aspirasi yang lebih tertib, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti. Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan kegiatan,” tegasnya.
Erma mendorong hasil reses memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat juga harus dapat menjadi bahan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi maupun pengawasan.
Selain itu, efektivitas kegiatan reses perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan anggaran yang digunakan sejalan dengan hasil dan manfaat yang dihasilkan.
80 Persen Catatan PDIP Sejalan Fasilitasi Kemendagri
Dalam proses pembahasan perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, Fraksi PDIP juga mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Erma menyebut sekitar 80 persen perhatian substantif Fraksi PDIP berada pada arah yang sejalan atau memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi tersebut.
Ia menegaskan angka 80 persen itu merupakan hasil pemetaan internal Fraksi PDIP, bukan angka yang ditetapkan Kemendagri.
“Titik temu tersebut terutama terlihat pada harmonisasi regulasi, tertib pengelolaan keuangan daerah, kepatutan dan efisiensi penggunaan anggaran, kejelasan pengaturan kegiatan reses, pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta penataan dukungan kelembagaan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah catatan yang belum tercermin secara langsung dalam norma Raperda, menurut Erma, tetap perlu dikawal dalam pelaksanaan.
Di antaranya dokumentasi dan tindak lanjut hasil reses, integrasi aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan, evaluasi efektivitas reses serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.
Setuju Perda dengan Prinsip Akuntabilitas
Setelah mencermati seluruh proses pembahasan dan hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDIP akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, persetujuan itu tetap disertai catatan agar pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
“Persetujuan Fraksi tersebut juga mengandung tanggung jawab agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan aspek regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD dan memperkuat hubungan kelembagaan DPRD dengan masyarakat,” katanya.
Erma menegaskan, kualitas regulasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari selesainya aturan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan, kedisiplinan pengelolaan anggaran, kualitas fungsi DPRD serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda ini harus menghasilkan keseimbangan antara hak kelembagaan dan tanggung jawab kelembagaan,” pungkasnya. [geh.kt]


