Pemprov Jatim, Bhirawa – Produksi sepeda motor listrik di Mojokerto yang telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 60 persen menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Capaian ini dinilai strategis, terutama dalam konteks mendorong penggunaan produk lokal untuk operasional pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk mengutamakan produk buatan dalam negeri, termasuk hasil produksi dari Mojokerto.
“Nanti pasti itu akan menjadi, kita ingin utamakan produk buatan di sini tentunya,” ujar Emil, Minggu (20/9/2026).
Namun, Emil juga mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Tapi sekali lagi kalau pengadaan pemerintah kan ada aturannya. Nah afirmasi yang sesuai dengan aturan pengadaan, itu sudah pasti,” tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada keinginan kuat untuk menggunakan produk lokal, prosesnya tetap harus akuntabel dan sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pernyataan Emil muncul menanggapi wacana agar hasil produksi sepeda motor listrik dari Mojokerto dapat diintegrasikan ke dalam peta Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) atau lebih spesifik lagi peta Listrik Perdesaan dan Energi Baru Terbarukan.
Jika terealisasi, ini bisa menjadi langkah konkret dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik berbasis energi bersih di Jatim.
Emil merespons positif dengan menekankan pentingnya verifikasi TKDN. “Oh pasti kalau emang itu, nanti dicek TKDN-nya ada yang udah bagus buatan Mojokerto,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyoroti dua aspek penting terkait perkembangan kendaraan listrik di Jatim. Pertama, tren kendaraan listrik memang sedang meningkat pesat sebagai bagian dari komitmen terhadap green economy dan zero net emission.
“Pertama memang sekarang trendnya bahwa sepeda listrik, kendaraan listrik itu menjadi alternatif dalam rangka untuk green, zero net emission,” kata Adhy.
Ia juga menambahkan bahwa jika TKDN sudah memenuhi syarat, maka produksi dalam negeri harus didorong agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Kedua, Adhy menyoroti dampak fiskal dari insentif pajak kendaraan bermotor listrik yang saat ini masih diberikan. Menurutnya, proporsi kendaraan listrik yang terus meningkat dari 6 persen menjadi 16 persen, belum diimbangi dengan penyesuaian kebijakan insentif yang proporsional.
“Kalau ini terus prosentasinya tinggi maka pendapatan daerah juga akan turun,” ungkapnya.
Ia berharap ada pembatasan berdasarkan harga atau besaran power kendaraan agar skema perpanjangan insentif bisa lebih adil dan tidak merugikan pendapatan daerah.
Respons ini mempertegas bahwa arah kebijakan baik di tingkat provinsi maupun kota adalah mendorong produksi dan penggunaan produk lokal, bukan sebaliknya.
Capaian TKDN 60 persen yang telah diraih produsen di Mojokerto sebenarnya lebih cepat dari target nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, target TKDN minimum untuk kendaraan listrik berbahan bakar baterai adalah 40 persen pada 2026, lalu naik menjadi 60% pada periode 2027–2029, dan 80 persen mulai 2030.
Artinya, produsen di Mojokerto sudah berada di depan kurva dan berpotensi menjadi pelopor dalam ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) yang ditargetkan mencapai 100.000 unit per tahun dengan total investasi Rp2,6 triliun.
Dengan TKDN yang sudah mencapai 60 persen, sepeda motor listrik buatan Mojokerto memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari operasional pemerintah daerah, selama memenuhi ketentuan pengadaan.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga tengah menata ulang kebijakan insentif kendaraan listrik agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan daerah.
Seperti ditegaskan Emil dan Adhy, komitmen Jawa Timur terhadap produk lokal dan transisi energi hijau harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan fiskal. [aya.kt]

