31 C
Sidoarjo
Sunday, September 20, 2026
spot_img

Hanya Empat Jam, Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Kasus KDRT

Situbondo, Bhirawa – Hanya butuh waktu  empat jam setelah menerima laporan, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga mengalami luka pada bagian wajah. Tersangka berinisial MA (69), warga Kecamatan Jangkar, diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Korban berinisial D (59), dilaporkan mengalami luka pada bagian mata kiri setelah diduga terkena hantaman gumpalan tanah keras yang dilemparkan tersangka.

Peristiwa itu bermula ketika tersangka meminta korban meminjam kambing jantan milik tetangga untuk dikawinkan. Namun, korban menolak karena kondisi kakinya sedang sakit. Penolakan tersebut diduga membuat tersangka emosi hingga kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Tersangka awalnya melemparkan gumpalan tanah keras ke arah korban, tetapi lemparan pertama tidak mengenai korban. Tersangka kemudian mengambil gumpalan tanah lainnya dan kembali melemparkannya dari jarak sekitar dua meter hingga mengenai bagian mata kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban terduduk di tanah dan mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Setelah mengetahui kondisi ibunya, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Laporan diterima SPKT Polres Situbondo pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan, Tim Macan Baluran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

Berita Terkait :  KPK: 91 Persen Pelaku Korupsi yang Ditangani Berjenis Kelamin Laki-laki

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka. Sekitar empat jam setelah laporan diterima, tersangka diamankan di sebuah jalan di wilayah Arjasa dan langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER). Polisi turut memeriksa saksi, menyita barang bukti berupa gumpalan tanah keras, melakukan gelar perkara, serta memeriksa dan menahan tersangka.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, tindakan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah bukti permulaan cukup, tersangka berhasil kami amankan sekitar empat jam setelah dilaporkan,” kata AKP Selimat.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan kekerasan karena emosi setelah permintaannya kepada korban ditolak. Polisi masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Tersangka kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2019. Status tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam penanganan perkara saat ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Terkait :  Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan Super App Polri. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Selimat.  [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!