27 C
Sidoarjo
Thursday, September 10, 2026
spot_img

KUHAP 2025, I Wayan Sudirta: Perkuat Kepastian Hukum Penahanan dan Cegah Kesewenangan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, lebih objektif, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan upaya paksa.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penahanan tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang dilakukan secara rutin, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat yang terukur.

I Wayan Sudirta mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi dibatasi oleh ukuran objektif yang jelas.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Berita Terkait :  ANTARA dan Kedubes Pakistan Kolaborasi Lawan Islamofobia

Menurut DPR, Pasal 100 dalam KUHAP 2025 juga mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terbukti adanya tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal. 

DPR juga menegaskan bahwa frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar (non self-incrimination). Hak tersangka atau terdakwa untuk memilih diam tetap dijamin dalam KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental dalam pembelaan diri.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” kata I Wayan saat menyampaikan kesimpulan DPR RI. 

Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa apabila dalam praktik terjadi kesalahan prosedur ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan, KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui praperadilan. Pengadilan negeri diberikan kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan sehingga terdapat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

DPR RI berpandangan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.

Berita Terkait :  Kelangkaan Obat Cacing dan Rapuhnya Sistem Kesehatan Publik

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!