Kediri, Bhirawa – Pemkot Kediri disarankan menempuh upaya hukum balik terhadap kontraktor lama untuk menuntaskan persoalan yang menghambat kelanjutan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat, Ashari, menilai persoalan hukum harus sudah clear sebelum pembangunan kembali dilanjutkan pada 2027.
Ashari mengatakan, persoalan gugatan dengan kontraktor lama disebut telah selesai. Namun, masih terdapat persoalan terkait pembayaran yang belum diterima pihak ketiga.
“Untuk usahanya sudah selesai. Cuma pihak ketiganya kan nggak mau menerima uang dari kami,” ujar Ashari.
Menurut dia, Pemkot Kediri telah menempuh langkah konsinyasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila konsinyasi tidak diterima, Ashari menyarankan Pemkot menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan hukumnya sudah kita mulai bersihkan dengan cara konsinyasi. Konsinyasi tidak diterima, kita buka (gugatan),” katanya.
Ashari juga menyampaikan saran agar Pemkot melakukan upaya hukum balik terhadap pihak kontraktor. Menurutnya, berbagai persoalan yang dapat menghambat rencana pembangunan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Hal-hal yang memerintangi jalannya rencana itu harus dihilangkan. Persoalan hukumnya harus clear,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan hukum perlu dilakukan sebelum memasuki 2027. Sebab, pembangunan Alun-Alun Kota Kediri diharapkan tetap berjalan pada tahun tersebut.
“Makanya saya sarankan di situ harus ada penyelesaian hukum sebelum 2027,” ujarnya.
Ashari mengingatkan, persoalan hukum yang belum selesai berpotensi menghambat penggunaan anggaran yang telah disiapkan untuk kelanjutan pembangunan Alun-Alun.
“Persoalan hukumnya nggak selesai, uang yang sudah kadung dianggarkan nanti tidak bisa dijalankan,” katanya.
Karena itu, Ashari menyebut penyelesaian persoalan hukum menjadi saran dan rekomendasi agar rencana pembangunan Alun-Alun Kota Kediri tidak kembali terhambat. Menurutnya, berbagai hambatan yang masih ada perlu diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan. [van.nov.kt]



